Detik - detik kaburnya terdakwa kasus kepemilikan ganja usai persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (27/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DELI SERDANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap 11 pegawai, termasuk jaksa dan petugas keamanan tahanan, menyusul kaburnya terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin (40), usai persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa kaburnya Lihin terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Lihin yang menjalani sidang dengan agenda penyampaian nota pembelaan berhasil melepaskan borgol dan memberontak saat digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan.
Dalam aksi dramatis itu, terdakwa mendorong tahanan lain, melepaskan tangan dari borgol, dan melarikan diri dengan dibonceng dua sepeda motor yang sudah menunggu di luar gedung.
Kepala Sesi Intelijen Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, menjelaskan, hingga saat ini Lihin belum berhasil ditangkap.
"Yang bersangkutan masih dalam pencarian bersama BNN, Polisi, dan TNI," ujar Andi, Kamis (5/2/2026).
Rekaman CCTV pengadilan memperlihatkan Lihin kabur dengan bantuan seorang pengendara sepeda motor.
Seorang pria terlihat berusaha menghentikan terdakwa dengan menendang motor, namun gagal.
Tak lama kemudian, terlihat jaksa yang membonceng sepeda motor mencoba mengejar Lihin.
Penyelidikan internal terus dilakukan oleh Kejatisu.
Andi menegaskan, seluruh petugas keamanan yang mengawal terdakwa dan jaksa yang berada di lokasi telah dimintai keterangan untuk menjelaskan kronologi kaburnya Lihin.
Kasus ini sempat menjadi sorotan karena Lihin sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.