Ketiga buronan itu adalah Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin, sementara satu tersangka, Persadaan Putra Sembiring, telah ditahan.
"Saat ini, satu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Proses penyelidikan dan pencarian masih berlanjut. Semoga 3 DPO segera diamankan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Kasus ini bermula dari pencurian di Toko Ponsel Persadaan Putra, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 sekira pukul 02.27 WIB.
Dua pelaku utama, Gleen Dito Oppusunggu alias G dan Rizki Kristian Tarigan alias T, membawa kabur sejumlah ponsel.
Keesokan harinya, keduanya menuju Hotel Crystal, membawa satu tas berisi barang curian, sementara satu tas lain ditinggalkan di kos milik Samuel Marbun.
Di hotel itu, kedua pelaku dijemput oleh Donly Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra Bacin, penadah barang curian, dan terjadi transaksi jual beli ponsel.
Namun, di lokasi yang sama, terjadi penganiayaan terhadap kedua pelaku oleh empat orang, termasuk Persadaan Putra Sembiring.
Kombes Calvijn menyebut bahwa saat penganiayaan berlangsung, seorang penyidik Polsek Pancur Batu, berinisial S, berada di lokasi dan menyaksikan peristiwa tersebut.
"S melihat Gleen dijambak, dipiting, ditarik paksa, dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Rizki juga mengalami hal serupa, bahkan keduanya dilakban dan diikat menggunakan karet mobil," ujar Calvijn.
Selain itu, upaya mediasi yang dilakukan pihak kepolisian sempat digagalkan karena permintaan ganti rugi dari pelaku penganiayaan yang tidak disanggupi oleh orang tua pelaku pencurian.
Awalnya permintaan sebesar Rp 250 juta, kemudian disepakati Rp 50 juta, namun tetap tidak tercapai kesepakatan.