BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Kasus Rekayasa Begal di Deli Serdang Terungkap, IRT Ngaku Lapor Bohong untuk Hindari Bayar Cicilan

Dharma - Sabtu, 07 Februari 2026 09:52 WIB
Kasus Rekayasa Begal di Deli Serdang Terungkap, IRT Ngaku Lapor Bohong untuk Hindari Bayar Cicilan
Polisi olah TKP kasus begal di Deli Serdang yang dilaporkan IRT ternyata bohong. (Foto: Polsek Percut / FB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Kasus laporan begal yang sempat menghebohkan warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, akhirnya terungkap sebagai rekayasa.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NK alias Nanda (28) mengakui laporan pembegalan yang dibuatnya tidak benar.

Dalam laporan polisi LP/B/158/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, Nanda mengaku motornya, Yamaha Fazzio BK 3525 AND warna abu-abu, dirampas begal di Jalan Tambak Bayan, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga:

Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi menunjukkan cerita tersebut tidak terbukti.

"Setelah pendalaman, yang bersangkutan mengakui laporan itu tidak benar. Cerita begal tersebut memang sengaja direkayasa," ujar Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, Sabtu (7/2/2026).

Dari penyelidikan, diketahui motor yang dilaporkan hilang sebenarnya dibawa oleh suaminya ke Aceh.

Motif pelaku membuat laporan palsu diduga untuk menghindari kewajiban membayar cicilan motor yang baru berjalan kurang dari dua bulan.

"Tujuannya supaya tidak lagi membayar angsuran. Bahkan, sebelum membuat laporan, sudah disiapkan skenario yang disebut-sebut diajarkan oleh oknum petugas leasing berinisial SR," kata Kompol Ras Maju Tarigan.

Kini, Nanda diamankan di Polsek Medan Tembung dan dijerat Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi laporan palsu karena merugikan masyarakat dan menyulitkan kerja kepolisian.

"Setiap laporan pasti kami dalami. Kalau terbukti bohong, konsekuensi hukumnya jelas," ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membuat laporan palsu. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat berdampak serius bagi diri sendiri.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Samosir Dorong Perumda Tirtanadi Perbaiki Kualitas Air Bersih di Tengah Pertumbuhan Pariwisata Danau Toba
Kolaborasi Kemenkum, Kemendes, dan BNN: 100 Persen Desa di Sulteng Kini Miliki Posbankum dan Desa Bersinar
Bareskrim Blokir Reksadana Rp 467 Miliar PT MPAM, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Insider Trading
Viral! Dugaan Rekayasa BAP Penganiayaan di Polsek Cilandak, Polda Metro Jaya Klarifikasi
Judi Online di Indonesia Diklaim Menurun, DPR Heran dengan Data PPATK
Gegerkan Warga Lintas Timur, Pemuda 23 Tahun Asal Kayu Jati Ditemukan Tewas Tergantung di Jendela Rumah Kontrakan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru