Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NK alias Nanda (28) mengakui laporan pembegalan yang dibuatnya tidak benar.
Dalam laporan polisi LP/B/158/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, Nanda mengaku motornya, Yamaha Fazzio BK 3525 AND warna abu-abu, dirampas begal di Jalan Tambak Bayan, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi menunjukkan cerita tersebut tidak terbukti.
"Setelah pendalaman, yang bersangkutan mengakui laporan itu tidak benar. Cerita begal tersebut memang sengaja direkayasa," ujar Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, Sabtu (7/2/2026).
Dari penyelidikan, diketahui motor yang dilaporkan hilang sebenarnya dibawa oleh suaminya ke Aceh.
Motif pelaku membuat laporan palsu diduga untuk menghindari kewajiban membayar cicilan motor yang baru berjalan kurang dari dua bulan.
"Tujuannya supaya tidak lagi membayar angsuran. Bahkan, sebelum membuat laporan, sudah disiapkan skenario yang disebut-sebut diajarkan oleh oknum petugas leasing berinisial SR," kata Kompol Ras Maju Tarigan.
Kini, Nanda diamankan di Polsek Medan Tembung dan dijerat Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi laporan palsu karena merugikan masyarakat dan menyulitkan kerja kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membuat laporan palsu. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat berdampak serius bagi diri sendiri.*