Pelarian Tersangka Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Berakhir di Tangan Imigrasi Kualanamu
MEDAN Pelarian AHF, mantan Kepala Cabang BNI 46 Aek Nabara, berakhir di tangan petugas Imigrasi Kualanamu pada Senin (30/3/2026). AHF, y
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyita uang tunai sebesar Rp 1,25 miliar terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.
Uang sitaan langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel, untuk menjamin pemulihan kerugian negara selama proses hukum berlangsung.Baca Juga:
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan, "Kita bukan hanya memproses subjek hukum, tetapi juga mengupayakan pemulihan keuangan negara."
Kajati Sulsel Didik Farkhan menekankan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara secara transparan dan profesional.
Ia meminta seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
Sebagai langkah pencegahan, penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB.
Lima orang lainnya berasal dari unsur ASN, pihak swasta, dan pimpinan perusahaan rekanan proyek.
"Pencegahan dilakukan agar penyidikan berjalan efektif dan para saksi tetap kooperatif," jelas Didik.
Proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar ini diduga bermasalah, termasuk praktik penggelembungan harga dan indikasi pengadaan fiktif.
Dalam rangkaian penyidikan, mantan Pj Gubernur BB sempat diperiksa selama 10 jam pada 17 Desember 2025 terkait pengambilan kebijakan dan mekanisme penganggaran.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Sulsel juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta kantor pihak rekanan.
Dari penggeledahan itu, ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan disita. Hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap fakta dugaan korupsi ini.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menuntaskan kasus ini, serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.*
(lp/ad)
MEDAN Pelarian AHF, mantan Kepala Cabang BNI 46 Aek Nabara, berakhir di tangan petugas Imigrasi Kualanamu pada Senin (30/3/2026). AHF, y
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan tanggapan atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang m
PEMERINTAHAN
MEDAN Rencana kebijakan pemerintah untuk memangkas belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen ternyata tidak akan berdampak terhadap nas
PEMERINTAHAN
MEDAN Kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ke PT Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bagi banyak orang, kematian adalah akhir dari segala hal, sebuah momen penuh duka. Namun, dalam tradisi Batak, ada satu pandangan
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap 79.926 balita di Kota Medan, yang
KESEHATAN
KARO Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mulai buka suara terkait kasus yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer yang didakwa melakuka
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 30 Maret 2026 Keresahan warga Dusun Kenanga, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, memuncak Senin (30/3/2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus dugaan markup proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Sitepu mendapat sorotan dari Gabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ade Darmawan, pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (30/
HUKUM DAN KRIMINAL