BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

KPK Dalami Kasus OTT Ketua PN Depok, Pimpinan Sebelumnya Ikut Diselidiki

Adelia Syafitri - Minggu, 08 Februari 2026 09:17 WIB
KPK Dalami Kasus OTT Ketua PN Depok, Pimpinan Sebelumnya Ikut Diselidiki
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat OTT KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dini hari. (foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

Penyidik menegaskan, pengusutan tidak akan berhenti pada pejabat yang tertangkap, tetapi juga akan menelisik keterlibatan pimpinan sebelumnya.

"Ketua PN baru kan sebelumnya masih ada ketua lama, apakah akan didalami juga? Tentu, ini merupakan pintu masuk perkara ini. Jika ditemukan keterkaitan, wajib bagi kami untuk memperdalam dan menanganinya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).

Baca Juga:

OTT ini terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok.

Berdasarkan penyelidikan awal, I Wayan dan Bambang diduga menerima fee Rp 1 miliar dari pihak swasta, namun pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.

Fee ini digunakan untuk menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil, yang menjadi dasar putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya berasal dari PN Depok dan dua dari pihak swasta. Berikut identitasnya:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
- Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD

Asep menambahkan, KPK akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat.

"Kami tidak berhenti hanya pada yang tertangkap, tetapi siap memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain yang terkait," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat pengadilan tinggi di wilayah Depok, sekaligus menegaskan bahwa KPK menindak tegas praktik suap dalam pengurusan sengketa tanah yang berdampak luas pada kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.*


(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Modus Baru Suap: PPATK dan KPK Temukan Tren Pemberian Emas untuk Pelolosan Barang Impor
Kejari Taput Tahan Kadis Perkim dan Pelaksana Proyek LPJU, Negara Rugi Rp4,8 Miliar
Kejati Sulsel Sita Rp 1,25 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas 2024
Negara Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lewat PP 48/2025
Wagub Banten Buka Seminar Nasional Infrastruktur Transportasi dan Pelabuhan Ciwandan di HPN 2026: Wartawan Adalah Jendela Dunia
Bukan Sekadar Dicabut Izinnya, Nusron Wahid Tegaskan Perusahaan Perusak Lingkungan Wajib Dihukum: Kejahatan Luar Biasa!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru