BREAKING NEWS
Senin, 15 Juni 2026

Eks Menpan RB Sebut Isu Ijazah Jokowi Sudah Membelah Persepsi Publik: Yang Yakin Palsu, Akan Terus Menuntut Pembuktian

Nurul - Minggu, 08 Februari 2026 13:43 WIB
Eks Menpan RB Sebut Isu Ijazah Jokowi Sudah Membelah Persepsi Publik: Yang Yakin Palsu, Akan Terus Menuntut Pembuktian
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. (foto: tangkapan layar yt Forum Keadlian TV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Silakan pihak yang menuding membawa bukti kepalsuan, dan dari pihak Pak Jokowi juga membawa bukti keasliannya. Masyarakat nanti menilai berdasarkan keputusan hukum," kata Yuddy.

Kasus tudingan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Jokowi hingga kini masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Penyidik sempat menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Namun, dua di antaranya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dihentikan status tersangkanya setelah menempuh restorative justice.

Sementara itu, dalam klaster kedua, penyidik menetapkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.

Mereka dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perkembangan terbaru, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik diminta melengkapi keterangan saksi dan ahli sebelum berkas kembali dilimpahkan ke jaksa.

"Pengembalian berkas itu wajar. Penyidik akan mendalami kembali keterangan saksi dan ahli sesuai petunjuk jaksa," kata Budi, Sabtu, 7 Februari 2026.*


(tb/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cegah Kerusakan Lingkungan, Polres Nagan Raya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Beutong
Kejati Sulsel Sita Rp 1,25 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas 2024
Gubsu Bobby Nasution Ajak HMI Sumut Turun Tangan di Program Restorative Justice
Kapolda Riau Janji Usut Tuntas Pembunuhan Gajah Sumatera di Pelalawan: Kita Cari!
Pakar Hukum: Polri Alat Negara yang Tunduk kepada Presiden, Bukan Kementerian
Negara Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lewat PP 48/2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru