BREAKING NEWS
Senin, 15 Juni 2026

Eks Menpan RB Sebut Isu Ijazah Jokowi Sudah Membelah Persepsi Publik: Yang Yakin Palsu, Akan Terus Menuntut Pembuktian

Nurul - Minggu, 08 Februari 2026 13:43 WIB
Eks Menpan RB Sebut Isu Ijazah Jokowi Sudah Membelah Persepsi Publik: Yang Yakin Palsu, Akan Terus Menuntut Pembuktian
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. (foto: tangkapan layar yt Forum Keadlian TV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menilai polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah membelah persepsi publik dan sebaiknya tidak terus diperdebatkan di ruang sosial.

Yuddy, yang menjabat Menpan RB pada periode pertama pemerintahan Jokowi 2014–2016, mengatakan perkara tersebut kini sepenuhnya berada di ranah hukum.

Karena itu, ia meminta masyarakat menyerahkan penilaiannya pada proses pembuktian yang sedang berjalan.

Baca Juga:

"Sekarang ini kan sudah masuk ke ranah pembuktian hukum. Jadi tidak perlu kita terlalu berkutat dengan isu yang justru membelah persepsi publik masyarakat Indonesia sendiri," kata Yuddy, Jumat, 6 Februari 2026.

Menurut Yuddy, perdebatan di ruang publik tidak akan mengubah keyakinan masing-masing kubu.

Mereka yang sejak awal meyakini ijazah Jokowi asli, kata dia, akan tetap pada pendiriannya.

Begitu pula pihak yang meyakini ijazah tersebut palsu, akan terus menuntut pembuktian.

"Orang yang percaya ijazah itu asli, tidak akan berubah lagi pada titik ini. Sebaliknya, yang meyakini palsu juga akan terus menuntut pembuktian," ujarnya.

Adapun kelompok masyarakat yang ragu-ragu, menurut Yuddy, juga tidak serta-merta berpindah posisi menjadi pendukung salah satu kubu.

Karena itu, ia menilai perdebatan berkepanjangan di luar proses hukum justru tidak produktif.

Yuddy menegaskan, Presiden Jokowi telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

Ia meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.

"Silakan pihak yang menuding membawa bukti kepalsuan, dan dari pihak Pak Jokowi juga membawa bukti keasliannya. Masyarakat nanti menilai berdasarkan keputusan hukum," kata Yuddy.

Kasus tudingan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Jokowi hingga kini masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Penyidik sempat menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Namun, dua di antaranya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dihentikan status tersangkanya setelah menempuh restorative justice.

Sementara itu, dalam klaster kedua, penyidik menetapkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.

Mereka dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perkembangan terbaru, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik diminta melengkapi keterangan saksi dan ahli sebelum berkas kembali dilimpahkan ke jaksa.

"Pengembalian berkas itu wajar. Penyidik akan mendalami kembali keterangan saksi dan ahli sesuai petunjuk jaksa," kata Budi, Sabtu, 7 Februari 2026.*


(tb/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cegah Kerusakan Lingkungan, Polres Nagan Raya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Beutong
Kejati Sulsel Sita Rp 1,25 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas 2024
Gubsu Bobby Nasution Ajak HMI Sumut Turun Tangan di Program Restorative Justice
Kapolda Riau Janji Usut Tuntas Pembunuhan Gajah Sumatera di Pelalawan: Kita Cari!
Pakar Hukum: Polri Alat Negara yang Tunduk kepada Presiden, Bukan Kementerian
Negara Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lewat PP 48/2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru