MEDAN – Dewan Komisaris (Dekom) PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Pulung Rinandoro, diduga selama ini memiliki peran penting dalam penjualan/pengalihan tanah-tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2 kepada pengembang.
Bahkan, kasus penjualan/pengalihan 8.077 hektar HGU PTPN-2 ke PT Ciputra Land yang kini berproses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, diduga juga tidak terlepas dari peran strategis Pulung Rinandoro.
Dalam kelompok orang-orang "pemain tanah" HGU PTPN, nama Pulung Rinandoro memang sudah sangat akrab. Pulung dianggap seolah sebagai "pemegang kunci" pembebasan lahan HGU PTPN-2. Sebab, Pulung disebut paling mengetahui titik lokasi tanah HGU PTPN-2 yang akan dilepas.
Itu sebabnya, nama Pulung Rinandoro begitu sangat popular di kalangan para "pemain tanah" HGU PTPN di Sumut. Bahkan, para kelompok pemain tanah HGU PTPN, selalu ingin berusaha mengenal Pulung Rinandoro.
KARIR LUAR BIASA Anggapan itu memang cukup beralasan. Sebab, Pulung Rinandoro memang memiliki karir yang luar biasa di perusahaan BUMN perkebunan itu. Pulung Rinandoro pernah menduduki jabatan struktural di lingkungan Holding PTPN. Apalagi, Pulung Rinandoro cukup lama mengurus manajemen asset PTPN-2.
Sebut saja misalnya, Pulung Rinandoro pernah menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Aset PTPN-1 Regional-2 (sebelumnya PTPN-2) pada Januari 2024.
SEVP Manajemen Aset merupakan pejabat setingkat di bawah direksi yang bertanggung jawab mengelola seluruh siklus aset perusahaan. Mulai dari perencanaan, pengadaan, inventarisasi, legal audit, penilaian, hingga optimalisasi atau penghapusan aset.
Tanggungjawab utama seorang SEVP Manajemen Aset seperti Pulung Rinandoro adalah optimalisasi asset. Ia harus memastikan aset (baik fisik maupun non-fisik) menghasilkan nilai ekonomis tertinggi.
Manajemen siklus hidup yang mengatur perencanaan kebutuhan, pengadaan, hingga pemeliharaan aset. Kemudian, sebagai legal & inventarisasi yang bertugas melakukan legal audit dan inventarisasi untuk memastikan kepastian hukum dan pencatatan aset.
Yang paling strategis lagi adalah, melakukan penilaian & penghapusan asset. Seorang SEVP Manajamen Aset menilai aset dan melakukan penghapusan (divestasi) jika aset tidak lagi produktif.
JAKSA AKTIF DAN PERNAH DI KPK Pulung Rinandoro selama ini memang mendapat posisi strategis di Holding PTPN-2 yang kini berubah nama menjadi PTPN-1 Regional-1. Diduga ini disebabkan latarbelakang Pulung Rinandoro yang merupakan jaksa aktif di Kejagung RI.