
Peringati Bulan Bung Karno, Warga Desa Tukadaya Gelar Aksi Gotong Royong dan Tanam Pohon
JEMBRANA Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno VII Tahun 2025 dengan tema Prana Jagat Kerthi, masyarakat Desa Tukadaya, Kecamatan
Nasional
Makassar — Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit modal kerja yang diterima oleh PT. TKM dari Bank Negara Indonesia (BNI) selama kurun waktu 2016-2018. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp60,6 miliar. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers yang didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, dan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, pada Senin (04/11/2024).
Menurut Kapolda, modus operandi yang digunakan melibatkan manipulasi dokumen kontrak serta faktur atau invoice palsu. PT. TKM dilaporkan mengajukan peningkatan plafon kredit kerja dengan menyertakan dokumen kontrak palsu senilai Rp258,3 miliar, yang seharusnya hanya senilai Rp118,8 miliar. Mereka juga mengalihkan pembayaran kredit ke rekening bank lain selain yang disepakati dengan BNI.
“PT. TKM mengajukan peningkatan plafon kredit post financing di Bank BNI Makassar dari Rp18 miliar menjadi Rp66 miliar. Untuk mendapatkan persetujuan bank, PT. TKM terlebih dahulu memalsukan dokumen kontrak serta tanda tangan dari pihak Direksi PT. ST yang seharusnya menjadi mitra mereka,” jelas Kapolda.
Baca Juga:
Setelah disetujui, PT. TKM mencairkan kredit modal kerja bertahap sebesar Rp69,9 miliar dalam periode Januari 2017 hingga April 2018. Namun, dokumen faktur yang digunakan PT. TKM ternyata fiktif. Pembayaran yang seharusnya masuk ke rekening PT. TKM di bank pemberi kredit justru dialihkan ke rekening mereka di bank lain.
Pada akhir 2019, kredit tersebut bermasalah dan bank kemudian menjual aset tanah dan bangunan PT. TKM untuk mengurangi kredit macet hingga tersisa Rp60,6 miliar. Dengan bukti pemalsuan dokumen, kerugian negara di bank BUMN tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp60,6 miliar.
Baca Juga:
Proses Hukum Berjalan, Belum Ada Tersangka
Kapolda menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Meski begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak bank, PT. ST, PT. TKM, serta ahli keuangan negara,” ujarnya.
Tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus Serupa Terjadi di Bank BUMN Lain
Kasus penyimpangan kredit fiktif seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di bank BUMN. Pada akhir Agustus 2024, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menangani kasus serupa dengan modus yang melibatkan koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) dengan nilai kredit mencapai Rp120 miliar. Dalam kasus tersebut, para pelaku diduga memanipulasi data untuk mendapatkan pencairan kredit tanpa melalui analisis kelayakan yang seharusnya dilakukan oleh bank.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyebutkan bahwa proses hukum masih berlanjut, dan saat ini tim sedang melakukan perhitungan kerugian negara. “Kami sedang menyelesaikan perhitungan kerugian negara dan akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tambahnya.
Dugaan praktik manipulasi kredit ini memperlihatkan adanya potensi penyimpangan sistem di berbagai bank BUMN di setiap provinsi. Oleh karena itu, pihak kepolisian diharapkan dapat terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan lebih ketat terhadap agunan kredit bermasalah agar tidak merugikan negara dan masyarakat.
(RED)
JEMBRANA Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno VII Tahun 2025 dengan tema Prana Jagat Kerthi, masyarakat Desa Tukadaya, Kecamatan
NasionalPADANG LAWAS UTARA Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan dan memastikan setiap bentuk k
PemerintahanMEDAN Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Bupati Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., resmi menandatangani Nota Kes
KesehatanDENPASAR Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melaksanakan kegiatan Bakti
NasionalJEMBRANA Suasana haru bercampur keceriaan mewarnai acara pelepasan peserta didik TK Kemala Bhayangkari 08 Jembrana yang digelar di Aula
PendidikanBADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh program Pemerintah Kabupaten Badung untuk melakukan
PemerintahanMEDAN Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli, mendukung penuh pernyataan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap yang m
KesehatanJAKARTA Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 pada 1516 Juni 2025 di Kanada me
PolitikINDRAGIRI HULU Seorang guru Sekolah Dasar berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial OSM (59) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),
Hukum dan KriminalMEDAN Kepolisian menetapkan BSG, pemilik sekaligus pimpinan Panti Asuhan Yayasan Cahaya Natanael Indonesia di Jalan Jatirejo Mandiri Ikh
Hukum dan Kriminal