Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi, Kamis, 12 Februari 2026. (foto: Dok. Polrestabes Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Terakhir, pada 12 Januari 2026, polisi menghentikan satu unit truk Fuso di ruas Tol Belmera–Medan yang mengangkut solar subsidi dalam tangki. Satu tersangka, RUS (43), turut diamankan.
Calvijn menambahkan, saat ini terdapat lima SPBU yang menjadi pantauan aparat, antara lain SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting, SPBU Medan Tuntungan, SPBU Medan Johor, SPBU Medan Perjuangan, SPBU Percut Sei Tuan, serta SPBU Tanjung Morawa.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Hanif Rajasa, menyatakan apresiasinya atas langkah kepolisian.
Menurut dia, penindakan ini menjadi bagian dari upaya memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian. Jika ada keterlibatan penyalur, operator maupun manajer SPBU, akan kami tindaklanjuti. Untuk tiga SPBU yang terbukti melanggar, penyaluran produk terkait akan dihentikan selama 30 hari sesuai ketentuan," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.*