BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Menkum: KUHP dan KUHAP Baru Jadi Instrumen Strategis Perkuat Kedaulatan Pangan dan Energi

M. Chairul - Jumat, 13 Februari 2026 14:05 WIB
Menkum: KUHP dan KUHAP Baru Jadi Instrumen Strategis Perkuat Kedaulatan Pangan dan Energi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026 di Grand Krakatau Ballroom, Rabu (11/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan menjadi instrumen strategis dalam mendukung kedaulatan pangan, energi, dan pembangunan ekonomi nasional.

"KUHP dan KUHAP yang baru akan meningkatkan kepastian hukum dalam kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif," ujar Supratman dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026 di Grand Krakatau Ballroom, Rabu (11/2/2026).

Menurut Supratman, agenda pembangunan nasional 2026 yang mengusung tema Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif membutuhkan regulasi yang efektif.

Baca Juga:

Reformasi hukum, termasuk pembaruan KUHP dan KUHAP, menjadi bagian penting untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif.

Ia menyoroti persoalan regulasi yang masih menghambat pertumbuhan investasi dan daya saing nasional, seperti aturan yang tumpang tindih, multitafsir, hingga menimbulkan biaya tinggi.

Deregulasi dinilai menjadi langkah strategis untuk mengurangi hambatan struktural dan memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah.

Di bidang pangan, deregulasi menargetkan penyederhanaan rantai distribusi, perizinan usaha pertanian dan industri pangan, pengurangan biaya transaksi, pemajuan investasi agroindustri, serta penguatan kepastian hukum bagi investor.

Sedangkan di bidang energi, deregulasi menyasar sektor minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan, termasuk perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, integrasi perizinan, regulasi supergrid, dan sistem penyimpanan energi baterai.

"Deregulasi akan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi," ujar Supratman.

Ia juga menekankan peran Polri dalam mendukung deregulasi, mulai dari penegakan hukum yang responsif, pengawalan proyek strategis nasional, pengamanan objek vital, hingga digitalisasi layanan publik.

Pemerintah optimistis sinergi antara reformasi regulasi dan KUHP serta KUHAP baru akan memperkuat daya saing Indonesia sekaligus memastikan pembangunan berjalan produktif dan inklusif.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Viral Kasus Keracunan MBG, Prabowo: Tidak Bisa 100 Persen Berhasil, Tapi Statistik Lebih Baik dari Jepang dan Eropa
Terduga Pencuri di Medan Santai Merokok Bersama Penyidik Saat Prarekonstruksi, Kapolrestabes Medan Pastikan Propam Dalami
Apresiasi Kerja TNI-Polri Tangani Bencana, Prabowo: Polri Lahir dari Rakyat, Harus Selalu Jadi Polisi Rakyat
Prabowo: Kita Akan Kecewakan Semua Orang yang Ingin Indonesia Tetap Miskin!
Prabowo Minta Kumpulkan Semua Video yang Kritik dan Hina MBG: “Rekam Semua!”
Prabowo Bantah Tuduhan TNI Pelanggar HAM dan Penjahat Perang: “Tak Pernah Bom Rumah Sakit atau Sekolah”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru