Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang KKEP terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (foto: AntaraAsprilla Dwi Adha)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, ketamin 5 gram, dan psikotropika lainnya.
Tidak hanya itu, Polri juga mengungkap adanya penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini semakin memperburuk citra kepolisian yang sudah diguncang oleh berbagai skandal, dan menambah daftar panjang pelanggaran yang melibatkan anggota Polri dalam kasus narkoba dan penyalahgunaan wewenang.*