Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (kedua kanan) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta, Kamis (
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Dengan ditetapkannya sanksi PTDH dan status tersangka tersebut, karier AKBP Didik Putra Kuncoro dalam institusi Polri resmi berakhir. Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir perilaku tercela anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi.
Sanksi ini merupakan langkah tegas Polri dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik yang merusak moral dan profesionalisme kepolisian.
"Pemberhentian tidak dengan hormat ini menunjukkan bahwa Polri berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan moralitas anggotanya," tambah Trunoyudo.*