BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Selain Penyalahgunaan Narkoba dan Terima Aliran Dana Rp2,8 Miliar, Eks Kapolres Bima Juga Terlibat Penyimpangan Seksual

Adelia Syafitri - Kamis, 19 Februari 2026 21:51 WIB
Selain Penyalahgunaan Narkoba dan Terima Aliran Dana Rp2,8 Miliar, Eks Kapolres Bima Juga Terlibat Penyimpangan Seksual
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (kedua kanan) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta, Kamis (
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan ditetapkannya sanksi PTDH dan status tersangka tersebut, karier AKBP Didik Putra Kuncoro dalam institusi Polri resmi berakhir. Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir perilaku tercela anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi.

Sanksi ini merupakan langkah tegas Polri dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik yang merusak moral dan profesionalisme kepolisian.

"Pemberhentian tidak dengan hormat ini menunjukkan bahwa Polri berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan moralitas anggotanya," tambah Trunoyudo.*


(tt/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Kembali Jadi Tersangka, Terima Aliran Dana Narkoba Rp2,8 Miliar
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dijatuhi PTDH karena Penyalahgunaan Narkotika
Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Etik, Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba
Sidang Memanas! Ammar Zoni Serahkan Bukti Dugaan Pemerasan Rp 300 Juta oleh Oknum Polisi
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Narkotika dan Capaian Operasi Keselamatan Seulawah 2026: Amankan 9 Tersangka Narkoba, Penindakan Lalu Lintas Turun 21%
Polda Bali Sukses Gelar Taklimat Akhir Laporan Keuangan, Kapolda Sebut Transparansi Kunci Kepercayaan Publik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru