Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inara Sati, Ungkap Dua Putranya Didiagnosis ADHD dan Autisme
JAKARTA Selebgram Inara Rusli, yang kini memilih menggunakan nama panggung baru, Inara Sati, kembali mencuri perhatian publik dengan cerit
ENTERTAINMENT
JAKARTA – Mabes Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/2/2026), Didik terbukti menyalahgunakan narkotika dan terlibat dalam perbuatan asusila yang mencakup perzinahan dan penyimpangan seksual.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan karena Didik terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan tindakan asusila yang ditemukan selama penyelidikan internal Polri.Baca Juga:
Tim penyidik menemukan bukti narkotika dalam koper milik Didik yang diduga terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Bima.
"Didik telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan terlibat dalam penyimpangan asusila," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Selain sanksi etik, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Didik menerima dana senilai Rp2,8 miliar dari seorang anggota jaringan narkoba, AKP M (Malaungi).
Uang tersebut diduga berasal dari peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Bima dan sekitarnya.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa dana tersebut diserahkan oleh Malaungi kepada Didik antara Juni hingga November 2025.
"Uang tersebut sebagian besar diterima oleh Didik sebagai atasan langsung Malaungi yang menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota," jelas Eko Hadi dalam keterangan tertulis.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa Didik positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes rambut yang dilakukan oleh Propam Polri.
Didik kini menghadapi ancaman hukuman pidana berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ditetapkannya sanksi PTDH dan status tersangka tersebut, karier AKBP Didik Putra Kuncoro dalam institusi Polri resmi berakhir. Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir perilaku tercela anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi.
Sanksi ini merupakan langkah tegas Polri dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik yang merusak moral dan profesionalisme kepolisian.
"Pemberhentian tidak dengan hormat ini menunjukkan bahwa Polri berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan moralitas anggotanya," tambah Trunoyudo.*
(tt/ad)
JAKARTA Selebgram Inara Rusli, yang kini memilih menggunakan nama panggung baru, Inara Sati, kembali mencuri perhatian publik dengan cerit
ENTERTAINMENT
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil lima saksi dari biro perjalanan atau travel agent terkait dugaan korupsi d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan UndangUndang (RUU) Pera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola aset ra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi serius isu yang beredar di kalangan internal Kementerian Keuangan (Kemen
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR kembali mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution mengumumkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya, melaporkan ahli digital forensik Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menyampaikan respons terhadap usulan Presiden ke6 Republik Indonesia, Sus
NASIONAL