Kapolsek Dentim Minta Personel Sigap Layani Masyarakat Lewat Call Center 110
DENPASAR Kompol I Ketut Tomiyasa, Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), memimpin Apel Jam Pimpinan di halaman Mako Polsek Denpasar Timur, Ka
NASIONAL
MEDAN – Konsumen rumah mewah kawasan Kota Deli Megapolitan (KDM), saat ini kecewa. Ini akibat status tanah rumah yang dibeli dengan harga miliaran itu, tidak dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama konsumen.
Sumber bitvonline.com menjelaskan, seluas 8.077 hektar lahan yang diproyeksikan untuk proyek KDM, semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-1 Regional-1.
Dalam rangka pembangunan proyek KDM atas kerjasama PTPN-1 Regional-1 dengan Ciputra KPSN, maka status seluruh lahan HGU PTPN-1 Regional-1 tersebut, diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP).Baca Juga:
Namun, bila proyek property di kawasan KDM selesai dibangun, maka status tanahnya harus diubah menjadi SHM atas nama konsumen. "Tapi, perubahan status itu tidak bisa dilakukan," tegas sumber meyakinkan.
Inilah yang membuat para konsumen kecewa. Sebab mereka sudah sempat membeli unit rumah dengan harga miliaran rupiah. Informasi yang dihimpun bitvonline.com, harga unit di kawasan KDM bervariasi antara Rp 2 miliar hingga Rp 7 miliar.
Sumber tidak menjelaskan apa penyebab perubahan status HGB PT NDP ke SHM atas nama konsumen tidak bisa dilakukan. Namun diduga kuat, ini terkait terbongkarnya kasus penjualan tanah HGU PTPN yang kini perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
PT Deli Megapolitan Kawasan Residencial (DMKR) yang bertanggungjawab membangun kawasan residence di kawasan KDM, belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. PT DMKR sendiri, merupakan Perusahaan Usaha Patungan (PUP) yang dibentuk bersama PTPN-1 Regional-1 dengan PT Ciputra KPSN.
Pendapatan NDP Merosot
Tapi, akibat perubahan status lahan itu tidak dapat dilakukan, membuat PT DMKR tidak dapat melakukan penjualan unit rumah. Kondisi ini berdampak langsung terhadap pendapatan PT NDP.
Pendapatan PT NDP sangat bergantung kepada penjualan unit rumah yang dilakukan PT DMKR. Sementara penjualan PT DMKR dalam kondisi tidak signifikan.
"Pendapatan PT NDP merosot tajam, akibat PT DMKR tidak dapat menjual unit rumah, sebagai dampak dari perubahan status HGB PT NDP ke SHM atas nama konsumen tidak dapat dilakukan," jelas sumber.
Saat ini, lanjut sumber, PT DMKR tidak lagi membangun unit baru. Yang dibangun hanya unit yang sudah diterima down payment (DP)-nya.
Dalam situasi seperti ini, menurut sumber, PT DMKR saat ini berhadapan dengan dilema antara meneruskan kerjasama pembangunan proyek KDM atau tidak.
"Mengingat bahwa uang Rp 263 miliar yang disita Kejati Sumut, berasal dari PT DMKR. Dan hal itu, menjadi utang PT NDP kepada PT DMKR. Sehingga, PT Ciputra KPSN mau tidak mau bersikeras tetap meneruskan proyek propertinya agar uangnya yang Rp 263 miliar dapat kembali," jelas sumber.*
DENPASAR Kompol I Ketut Tomiyasa, Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), memimpin Apel Jam Pimpinan di halaman Mako Polsek Denpasar Timur, Ka
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur melaksanakan patroli dialogis untuk mencegah aksi premanisme dan menjaga situasi keamanan serta ketertiba
NASIONAL
TABANAN Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mendorong penguatan peran paralegal dan optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di ting
NASIONAL
SUMATERA UTARA Menyambut arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 Hijriah, PT Hakaaston (HKA), operator jalan tol Ruas Kuala Tanjung Teb
PEMERINTAHAN
OlehMichael F. UmbasTIDAK semua pertemuan tingkat tinggi dunia melahirkan sejarah. Banyak di antaranya yang berlalu sekadar menjadi ajang f
OPINI
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyepakati perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai b
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama pada Jumat, 20 Februari 2026. Salah satu yang dilanti
NASIONAL
BINJAI, SUMUT Kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai terus berkembang. Setelah mantan ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Konsumen rumah mewah kawasan Kota Deli Megapolitan (KDM), saat ini kecewa. Ini akibat status tanah rumah yang dibeli dengan harga
HUKUM DAN KRIMINAL
BANYUWANGI Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di Pantai Plengkung, kawasan Taman Nasional Alas Purwo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupat
NASIONAL