BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Aliran Dana Rp2,8 Miliar Terungkap, Lingkaran Korupsi di Ketapangtan Binjai Kian Melebar

Nurul - Jumat, 20 Februari 2026 11:33 WIB
Aliran Dana Rp2,8 Miliar Terungkap, Lingkaran Korupsi di Ketapangtan Binjai Kian Melebar
Kejaksaan Negeri Binjai. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ralasen disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 12 b, dan lebih subsider Pasal 9.

Aliran dana Rp2,8 miliar dari November 2024 hingga 2025 menjadi fokus awal penyidikan untuk menelusuri siapa saja yang menikmati keuntungan dari proyek fiktif ini.

"Konstruksi perkara berupa penerimaan uang melalui penyalahgunaan jabatan, sehingga penetapan tersangka tidak memerlukan audit kerugian negara," jelas Iwan.

Dengan potensi tersangka baru dan pemeriksaan lanjutan, proses hukum kasus ini dipastikan belum mencapai ujungnya. Penyidik menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati proyek bodong tersebut.*

(sp/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gebyar Ramadan 1447 H, Kejari Badung Aktifkan Rangkaian Kegiatan Keagamaan untuk Pegawai dan Warga Sekitar
HMI Cabang Binjai Rayakan Milad ke-79 dengan Tasyakuran dan Bakti Sosial
Wali Kota Binjai Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Sumut 2025, Tekankan Pentingnya Transparansi Keuangan Daerah
Hari Down Syndrome Sumut 2026: Kahiyang Ayu Ajak Masyarakat Tingkatkan Dukungan Anak Berkebutuhan Khusus
SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kejari Nisel Bongkar Kasus Dana BOS Rp 1,4 Miliar
Antusiasme Tinggi, Jamaah Binjai Timur Sambut Malam Pertama Tarawih di Musholla Al-Ikhlas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru