Freddy Damanik Mengaku Diminta Jokowi Jadi Saksi, Akui Belum Pernah Melihat Ijazah Asli
JAKARTA Freddy Alex Damanik, saksi dari relawan Projo, mengaku diminta langsung oleh Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI, SUMUT – Kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai terus berkembang.
Setelah mantan kepala dinas, Ralasen Ginting, ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus proyek bodong senilai Rp2,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengungkap tiga orang yang disebut sebagai "orang kepercayaan" Ralasen kini menjadi fokus penyidik.Baca Juga:
Mereka berinisial AR, DA, dan SH, diduga berperan sebagai makelar proyek fiktif, mulai dari pembangunan Jalan Usaha Tani hingga bantuan sumur bor.
"Seperti yang Pak Kajari bilang, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Namun kita tunggu proses penyidikan," kata Ronald, Jumat (20/2/2026).
Modus Proyek Fiktif
Penyidik menemukan bahwa proyek yang dijanjikan tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran Dinas Ketapangtan tahun 2022–2025.
Uang yang dikumpulkan dari calon rekanan disebut sebagai "tanda jadi" kontrak yang berujung fiktif.
Informasi awal menyebut AR memiliki latar belakang politik, sedangkan DA memiliki hubungan keluarga dengan pejabat eselon III di Pemkot Binjai.
Meski begitu, penyidik belum merilis identitas lengkap pihak swasta karena perkara masih dalam tahap penyidikan.
Tersangka Belum Ditahan karena Sakit
Sementara itu, Ralasen belum ditahan karena alasan kesehatan. Kajari Binjai, Iwan Setiawan, mengatakan pihaknya akan memverifikasi kondisi tersangka melalui rekam medis dan pemeriksaan independen jika ada indikasi manipulasi klaim sakit.
Ralasen disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 12 b, dan lebih subsider Pasal 9.
Aliran dana Rp2,8 miliar dari November 2024 hingga 2025 menjadi fokus awal penyidikan untuk menelusuri siapa saja yang menikmati keuntungan dari proyek fiktif ini.
"Konstruksi perkara berupa penerimaan uang melalui penyalahgunaan jabatan, sehingga penetapan tersangka tidak memerlukan audit kerugian negara," jelas Iwan.
Dengan potensi tersangka baru dan pemeriksaan lanjutan, proses hukum kasus ini dipastikan belum mencapai ujungnya. Penyidik menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati proyek bodong tersebut.*
(sp/dh)
JAKARTA Freddy Alex Damanik, saksi dari relawan Projo, mengaku diminta langsung oleh Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi
HUKUM DAN KRIMINAL
KLATEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis, 15 Oktobe
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan mengajak mahasiswa memperkuat kemampuan berpikir kritis, meni
INTERNASIONAL
ASAHAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara mengambil langkah a
PENDIDIKAN
ASAHAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan operasional 33 unit bus perintis gratis untuk melayani 1.008 pel
PENDIDIKAN
ASAHAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyiapkan langkah modifikasi cuaca untuk mengurangi kabut asap akibat kebakaran hutan dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Erwin Napitupulu, jaksa yang disebut dalam cerita Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait dugaan pemerasan terhadap sejumla
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Azwan alias Andi Azwan, saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo at
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Wali Kota Binjai Amir Hamzah bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, Desman, membagikan masker kepada m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rencana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan mulai direali
EKONOMI