PJS Perkuat Langkah Menjadi Konstituen Dewan Pers, Fokus pada Pembinaan Wartawan
JAKARTA Pro Jurnalismedia Siber (PJS) semakin memantapkan langkah untuk menjadi organisasi konstituen Dewan Pers. Komitmen tersebut ditun
NASIONAL
BINJAI, SUMUT – Kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai terus berkembang.
Setelah mantan kepala dinas, Ralasen Ginting, ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus proyek bodong senilai Rp2,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengungkap tiga orang yang disebut sebagai "orang kepercayaan" Ralasen kini menjadi fokus penyidik.Baca Juga:
Mereka berinisial AR, DA, dan SH, diduga berperan sebagai makelar proyek fiktif, mulai dari pembangunan Jalan Usaha Tani hingga bantuan sumur bor.
"Seperti yang Pak Kajari bilang, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Namun kita tunggu proses penyidikan," kata Ronald, Jumat (20/2/2026).
Modus Proyek Fiktif
Penyidik menemukan bahwa proyek yang dijanjikan tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran Dinas Ketapangtan tahun 2022–2025.
Uang yang dikumpulkan dari calon rekanan disebut sebagai "tanda jadi" kontrak yang berujung fiktif.
Informasi awal menyebut AR memiliki latar belakang politik, sedangkan DA memiliki hubungan keluarga dengan pejabat eselon III di Pemkot Binjai.
Meski begitu, penyidik belum merilis identitas lengkap pihak swasta karena perkara masih dalam tahap penyidikan.
Tersangka Belum Ditahan karena Sakit
Sementara itu, Ralasen belum ditahan karena alasan kesehatan. Kajari Binjai, Iwan Setiawan, mengatakan pihaknya akan memverifikasi kondisi tersangka melalui rekam medis dan pemeriksaan independen jika ada indikasi manipulasi klaim sakit.
Ralasen disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 12 b, dan lebih subsider Pasal 9.
Aliran dana Rp2,8 miliar dari November 2024 hingga 2025 menjadi fokus awal penyidikan untuk menelusuri siapa saja yang menikmati keuntungan dari proyek fiktif ini.
"Konstruksi perkara berupa penerimaan uang melalui penyalahgunaan jabatan, sehingga penetapan tersangka tidak memerlukan audit kerugian negara," jelas Iwan.
Dengan potensi tersangka baru dan pemeriksaan lanjutan, proses hukum kasus ini dipastikan belum mencapai ujungnya. Penyidik menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati proyek bodong tersebut.*
(sp/dh)
JAKARTA Pro Jurnalismedia Siber (PJS) semakin memantapkan langkah untuk menjadi organisasi konstituen Dewan Pers. Komitmen tersebut ditun
NASIONAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pengukuhan dan pelantikan Pejuang Ikata
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Tanjungbalai ya
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 16 pejabat di lingkungan Pemerintah
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina secara resmi melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka
PENDIDIKAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto meresmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan yang berlokasi di Desa Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong,
PENDIDIKAN
ASAHAN Bupati Asahan menghadiri kegiatan Pelayanan Kontrasepsi Mantap Wanita atau Metode Operasi Wanita (MOW) dalam rangka memperingati
KESEHATAN
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di Provinsi Aceh pada Rabu (8/7/2026) didominasi kondisi cerah berawan di sebagian besar wilayah. Namun, Kabu
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca di Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (8/7/2026) menunjukkan kondisi yang bervariasi. Sejumlah wilayah diprediksi m
NASIONAL
JAKARTA Kondisi cuaca di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta pada Rabu (8/7/2026) diprakirakan didominasi cuaca cerah. Enam wilayah ad
NASIONAL