Kapolsek Dentim Minta Personel Sigap Layani Masyarakat Lewat Call Center 110
DENPASAR Kompol I Ketut Tomiyasa, Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), memimpin Apel Jam Pimpinan di halaman Mako Polsek Denpasar Timur, Ka
NASIONAL
BINJAI, SUMUT – Kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai terus berkembang.
Setelah mantan kepala dinas, Ralasen Ginting, ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus proyek bodong senilai Rp2,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengungkap tiga orang yang disebut sebagai "orang kepercayaan" Ralasen kini menjadi fokus penyidik.Baca Juga:
Mereka berinisial AR, DA, dan SH, diduga berperan sebagai makelar proyek fiktif, mulai dari pembangunan Jalan Usaha Tani hingga bantuan sumur bor.
"Seperti yang Pak Kajari bilang, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Namun kita tunggu proses penyidikan," kata Ronald, Jumat (20/2/2026).
Modus Proyek Fiktif
Penyidik menemukan bahwa proyek yang dijanjikan tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran Dinas Ketapangtan tahun 2022–2025.
Uang yang dikumpulkan dari calon rekanan disebut sebagai "tanda jadi" kontrak yang berujung fiktif.
Informasi awal menyebut AR memiliki latar belakang politik, sedangkan DA memiliki hubungan keluarga dengan pejabat eselon III di Pemkot Binjai.
Meski begitu, penyidik belum merilis identitas lengkap pihak swasta karena perkara masih dalam tahap penyidikan.
Tersangka Belum Ditahan karena Sakit
Sementara itu, Ralasen belum ditahan karena alasan kesehatan. Kajari Binjai, Iwan Setiawan, mengatakan pihaknya akan memverifikasi kondisi tersangka melalui rekam medis dan pemeriksaan independen jika ada indikasi manipulasi klaim sakit.
Ralasen disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 12 b, dan lebih subsider Pasal 9.
Aliran dana Rp2,8 miliar dari November 2024 hingga 2025 menjadi fokus awal penyidikan untuk menelusuri siapa saja yang menikmati keuntungan dari proyek fiktif ini.
"Konstruksi perkara berupa penerimaan uang melalui penyalahgunaan jabatan, sehingga penetapan tersangka tidak memerlukan audit kerugian negara," jelas Iwan.
Dengan potensi tersangka baru dan pemeriksaan lanjutan, proses hukum kasus ini dipastikan belum mencapai ujungnya. Penyidik menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati proyek bodong tersebut.*
(sp/dh)
DENPASAR Kompol I Ketut Tomiyasa, Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), memimpin Apel Jam Pimpinan di halaman Mako Polsek Denpasar Timur, Ka
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur melaksanakan patroli dialogis untuk mencegah aksi premanisme dan menjaga situasi keamanan serta ketertiba
NASIONAL
TABANAN Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mendorong penguatan peran paralegal dan optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di ting
NASIONAL
SUMATERA UTARA Menyambut arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 Hijriah, PT Hakaaston (HKA), operator jalan tol Ruas Kuala Tanjung Teb
PEMERINTAHAN
OlehMichael F. UmbasTIDAK semua pertemuan tingkat tinggi dunia melahirkan sejarah. Banyak di antaranya yang berlalu sekadar menjadi ajang f
OPINI
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyepakati perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai b
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama pada Jumat, 20 Februari 2026. Salah satu yang dilanti
NASIONAL
BINJAI, SUMUT Kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai terus berkembang. Setelah mantan ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Konsumen rumah mewah kawasan Kota Deli Megapolitan (KDM), saat ini kecewa. Ini akibat status tanah rumah yang dibeli dengan harga
HUKUM DAN KRIMINAL
BANYUWANGI Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di Pantai Plengkung, kawasan Taman Nasional Alas Purwo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupat
NASIONAL