BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Skandal Jebolan Indonesian Idol: Piche Kota Terjerat Kasus Rudapaksa Siswi SMA

Adam - Sabtu, 21 Februari 2026 14:06 WIB
Skandal Jebolan Indonesian Idol: Piche Kota Terjerat Kasus Rudapaksa Siswi SMA
Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ATAMBUA, NTT– Kasus dugaan rudapaksa yang menyeret nama Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, jebolan Indonesian Idol 2025, memasuki babak serius.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan Piche sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial AC (16).

Baca Juga:
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup.

Dalam perkara ini, dua rekan Piche, yaitu Roy Mali dan Rival, juga ditetapkan sebagai tersangka."Penetapan dilakukan melalui gelar perkara pada 19 Februari 2026. Semua tersangka kini dalam status resmi dan proses hukum berjalan sesuai prosedur," ujar Gede, Sabtu (21/2/2026).

Kronologi Kasus

Dugaan pemerkosaan terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Atambua. Orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Belu dua hari kemudian.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Direktorat Reserse PPA Polda NTT untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, mengingat korban masih di bawah umur.

Menurut Kapolres, penetapan tersangka memenuhi syarat minimal alat bukti sah dan unsur pidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Tahapan penyidikan mencakup pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

"Gelar perkara ini mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas. Semua langkah dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tepat," jelas Gede.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mekanisme ini juga menjadi bentuk pengawasan internal dan perlindungan terhadap korban, agar kasus ditangani secara profesional dan korban memperoleh keadilan.*

(tm/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Dua Tersangka Ditahan
Jalan Rusak Puluhan Tahun, Warga Pantar Geram Gubernur NTT Abaikan Mereka
Aliran Dana Rp2,8 Miliar Terungkap, Lingkaran Korupsi di Ketapangtan Binjai Kian Melebar
Kasus Rita Widyasari Meluas, Tiga Perusahaan Tambang Jadi Tersangka
Dari Zona Merah ke Zona Hijau: Tapsel Naik ke Peringkat 5 Pencegahan Korupsi
BEM UGM Kirim Surat ke UNICEF Pasca Tragedi Anak SD di NTT, Mahfud MD Anggap Wajar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru