Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan Piche sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial AC (16).
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup.
Dalam perkara ini, dua rekan Piche, yaitu Roy Mali dan Rival, juga ditetapkan sebagai tersangka."Penetapan dilakukan melalui gelar perkara pada 19 Februari 2026. Semua tersangka kini dalam status resmi dan proses hukum berjalan sesuai prosedur," ujar Gede, Sabtu (21/2/2026).
Kronologi Kasus
Dugaan pemerkosaan terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Atambua. Orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Belu dua hari kemudian.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Direktorat Reserse PPA Polda NTT untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, mengingat korban masih di bawah umur.
Menurut Kapolres, penetapan tersangka memenuhi syarat minimal alat bukti sah dan unsur pidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Tahapan penyidikan mencakup pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
"Gelar perkara ini mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas. Semua langkah dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tepat," jelas Gede.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mekanisme ini juga menjadi bentuk pengawasan internal dan perlindungan terhadap korban, agar kasus ditangani secara profesional dan korban memperoleh keadilan.*