AT yang langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun setempat, dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13:00 WIT setelah menerima perawatan medis.
Sementara itu, kakaknya KT masih mengalami perawatan akibat luka-luka yang dialami dalam insiden tersebut.
Kepala Polres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengungkapkan bahwa Bripda MS sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (20/2/2026) malam.
Bripda MS kemudian langsung ditahan di Rutan Polres Tual untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers tersebut, Asmoro juga mengonfirmasi bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk helm taktis milik Bripda MS, dua unit sepeda motor, kunci motor korban, dan berbagai peralatan lainnya yang ada di helm Bripda MS.
"Kami mengamankan helm taktis milik Bripda MS, sepeda motor korban, kunci motor, dan peralatan lain yang terkait dengan insiden ini," ujar Asmoro.
Bripda MS dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Selain itu, Bripda MS juga dikenakan Pasal 474 Ayat 3 tentang tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Bid Propam PoldaMaluku terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bripda MS, mengingat insiden ini melibatkan anggota Polri.
Pihak keluarga korban, melalui perwakilan mereka, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian yang menimpa AT.
Mereka mendesak agar kasus ini diproses secara transparan dan tuntas, serta meminta keadilan bagi korban yang telah kehilangan nyawa akibat tindakan kekerasan tersebut.
Insiden ini mengungkapkan betapa seriusnya konsekuensi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara.