Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang KKEP terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kasubdit III Dittipidnarkoba BareskrimPolri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengatakan bahwa uang sebesar Rp2,8 miliar tersebut diterima AKBP Didik melalui tiga kali transaksi yang melibatkan berbagai modus penyamaran.
"Uang Rp2,8 miliar ini diserahkan sebanyak tiga kali. Rinciannya adalah pertama Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, dan ketiga Rp1 miliar," ujar Zulkarnain dalam konferensi pers, Sabtu (21/2/2026).
Zulkarnain mengungkapkan bahwa uang yang diterima oleh AKBP Didik dari bandar narkoba berinisial B diserahkan dalam bentuk yang beragam.
Uang pertama sebesar Rp1,4 miliar disamarkan di dalam koper, sementara uang kedua senilai Rp450 juta dikemas dalam paper bag.
Sedangkan, Rp1 miliar terakhir dimasukkan dalam kardus bir untuk menghindari kecurigaan.
"Penyerahan uang Rp1,4 miliar dikemas menggunakan koper, Rp450 juta dengan paper bag, dan Rp1 miliar dimasukkan ke dalam kardus bir," jelas Zulkarnain.
Aliran dana ini diungkapkan saat penyelidikan oleh BareskrimPolri, yang turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak lebih lanjut asal-usul dan aliran uang tersebut.
Dalam penyidikan ini, Bareskrim juga menyebutkan peran penting Koh Erwin (KE), yang disebut-sebut menjadi pihak yang menyalurkan sebagian dana untuk memenuhi permintaan AKP Malaungi.
Uang yang diberikan kepada Didik ini mencakup hasil kejahatan dari jaringan narkoba, dan sebagian besar dana tersebut mengalir ke AKBP Didik.
"Sebagian besar uang yang diperoleh dari jaringan bandar narkoba ini memang mengalir ke AKBP Didik, sementara AKP Malaungi bertindak sebagai penghubung," kata Zulkarnain.
Selain terlibat dalam jaringan narkoba, AKBP Didik juga telah dijadikan tersangka oleh Polda NTB atas tuduhan menerima aliran uang haram dari narkotika.
Dalam kasus ini, Didik dihadapkan pada ancaman pidana yang berat, baik terkait dengan penyalahgunaan wewenang maupun peran aktifnya dalam transaksi narkoba.
"Selain perkara kepemilikan narkoba, AKBP Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026) dalam kasus dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana NarkobaBareskrimPolri.
BareskrimPolri terus mendalami aliran uang dari bandar narkoba kepada AKBP Didik, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Polri berkomitmen untuk memberikan hukuman tegas kepada mereka yang terlibat dalam transaksi narkoba, terutama bagi anggota kepolisian yang mencoreng citra institusi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum lainnya untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam hal jaringan narkoba yang dapat merusak tatanan hukum negara.*