BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Bareskrim Ungkap Aliran Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba ke AKBP Didik, Modus Penyamarannya Mencengangkan!

Adelia Syafitri - Sabtu, 21 Februari 2026 18:16 WIB
Bareskrim Ungkap Aliran Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba ke AKBP Didik, Modus Penyamarannya Mencengangkan!
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang KKEP terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan pola aliran uang yang diterima oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dari bandar narkoba.

Uang tersebut disalurkan melalui eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Total dana yang diterima AKBP Didik mencapai Rp2,8 miliar, yang diserahkan dalam tiga tahap dengan modus penyamaran berbeda.

Baca Juga:

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengatakan bahwa uang sebesar Rp2,8 miliar tersebut diterima AKBP Didik melalui tiga kali transaksi yang melibatkan berbagai modus penyamaran.

"Uang Rp2,8 miliar ini diserahkan sebanyak tiga kali. Rinciannya adalah pertama Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, dan ketiga Rp1 miliar," ujar Zulkarnain dalam konferensi pers, Sabtu (21/2/2026).

Zulkarnain mengungkapkan bahwa uang yang diterima oleh AKBP Didik dari bandar narkoba berinisial B diserahkan dalam bentuk yang beragam.

Uang pertama sebesar Rp1,4 miliar disamarkan di dalam koper, sementara uang kedua senilai Rp450 juta dikemas dalam paper bag.

Sedangkan, Rp1 miliar terakhir dimasukkan dalam kardus bir untuk menghindari kecurigaan.

"Penyerahan uang Rp1,4 miliar dikemas menggunakan koper, Rp450 juta dengan paper bag, dan Rp1 miliar dimasukkan ke dalam kardus bir," jelas Zulkarnain.

Aliran dana ini diungkapkan saat penyelidikan oleh Bareskrim Polri, yang turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak lebih lanjut asal-usul dan aliran uang tersebut.

Dalam penyidikan ini, Bareskrim juga menyebutkan peran penting Koh Erwin (KE), yang disebut-sebut menjadi pihak yang menyalurkan sebagian dana untuk memenuhi permintaan AKP Malaungi.

Uang yang diberikan kepada Didik ini mencakup hasil kejahatan dari jaringan narkoba, dan sebagian besar dana tersebut mengalir ke AKBP Didik.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bripda Brimob Maluku Aniaya Siswa MTS Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Tragisnya
Polda Aceh Amankan Pendeta Dedi Saputra Terkait Dugaan Penistaan Nabi Muhammad di Media Sosial
Bripda Brimob Maluku Aniaya Siswa SMP Hingga Tewas, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara!
Kepercayaan Publik Tercoreng, Polri Minta Maaf atas Kasus Brimob di Tual
DPR Geram! Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas di Tual
Haedar Nashir Tegaskan Posisi Polri Tidak Perlu Dipindah ke Kementerian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru