Tok! Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
BATAM Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pemerasan terhadap Supriyani, seorang guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.
Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Kapolri usai rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). Kapolri mengungkapkan bahwa jika terbukti adanya transaksi pemerasan terhadap Supriyani, baik yang nominalnya mencapai Rp 50 juta maupun angka lainnya, dia akan memerintahkan pemecatan tegas terhadap pihak yang terlibat.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” tegas Kapolri dalam rapat tersebut.
Kapolri juga menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Adanya dugaan pemerasan yang terjadi di Polsek Baito ini menambah panjang daftar kasus yang mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam kasus ini, ada laporan bahwa beberapa anggota Polsek Baito diduga meminta uang dari Supriyani dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan. Nominal yang diminta dikatakan beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan terhadap Supriyani, yang kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kapolri berharap proses hukum tersebut dapat berjalan dengan adil. “Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik dan memenuhi aspek keadilan,” ujar Jenderal Listyo.
Meskipun sudah ada beberapa upaya mediasi sebelumnya, Kapolri menekankan bahwa semua pihak harus menunggu keputusan hukum yang diambil oleh hakim. “Proses sudah ada di dalam persidangan dan tentu tergantung hakim,” jelasnya.
Terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polri tersebut, Kapolri juga mengonfirmasi bahwa dua personel polisi telah dicopot dari jabatannya sebagai tindakan awal. Mereka adalah Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin. Surat perintah pencopotan mereka tercatat pada 11 November 2024 oleh Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara. Ipda Muhammad Idris dimutasi menjadi perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparansi serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (JOHANSIRAIT)
BATAM Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali menegaskan peran strategisnya dalam pelayanan administrasi kewarganegaraan melalu
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. memberikan arahan kepada seluruh personel Direktorat Pengamanan Objek V
NASIONAL
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut mengambil langkah inovatif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui Program Gebyar
PEMERINTAHAN
MEDAN Realisasi pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan t
PEMERINTAHAN
MEDAN Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, menjadi sorotan publik setelah ia bersujud di hadapan pejabat pemerintah pusat dalam forum
PEMERINTAHAN
MEDAN Masyarakat di kawasan Pelabuhan Belawan, Medan, Provinsi Sumatera Utara, tengah diliputi rasa resah setelah beredar kabar bahwa Polr
HUKUM DAN KRIMINAL
LAMPUNG TIMUR Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DD (29) yang diduga menculik dan mencabuli seorang siswi sekolah dasar berusi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 40 rekening yang digunakan sebagai penampungan transaks
HUKUM DAN KRIMINAL