
Christian Gonzales Yakin Timnas U-23 Sanggup Kalahkan Vietnam
JAKARTA Menjelang partai final Piala AFF U23 2025 antara Indonesia dan Vietnam, dukungan terus mengalir untuk skuad Garuda Muda. Salah
Olahraga
BITVONLINE.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pemerasan terhadap Supriyani, seorang guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.
Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Kapolri usai rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). Kapolri mengungkapkan bahwa jika terbukti adanya transaksi pemerasan terhadap Supriyani, baik yang nominalnya mencapai Rp 50 juta maupun angka lainnya, dia akan memerintahkan pemecatan tegas terhadap pihak yang terlibat.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” tegas Kapolri dalam rapat tersebut.
Baca Juga:
Kapolri juga menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Adanya dugaan pemerasan yang terjadi di Polsek Baito ini menambah panjang daftar kasus yang mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam kasus ini, ada laporan bahwa beberapa anggota Polsek Baito diduga meminta uang dari Supriyani dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan. Nominal yang diminta dikatakan beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan terhadap Supriyani, yang kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kapolri berharap proses hukum tersebut dapat berjalan dengan adil. “Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik dan memenuhi aspek keadilan,” ujar Jenderal Listyo.
Baca Juga:
Meskipun sudah ada beberapa upaya mediasi sebelumnya, Kapolri menekankan bahwa semua pihak harus menunggu keputusan hukum yang diambil oleh hakim. “Proses sudah ada di dalam persidangan dan tentu tergantung hakim,” jelasnya.
Terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polri tersebut, Kapolri juga mengonfirmasi bahwa dua personel polisi telah dicopot dari jabatannya sebagai tindakan awal. Mereka adalah Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin. Surat perintah pencopotan mereka tercatat pada 11 November 2024 oleh Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara. Ipda Muhammad Idris dimutasi menjadi perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparansi serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Menjelang partai final Piala AFF U23 2025 antara Indonesia dan Vietnam, dukungan terus mengalir untuk skuad Garuda Muda. Salah
OlahragaJAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, angkat bicara terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT
EkonomiJEMBRANA Suasana duka menyelimuti kediaman almarhumah Ibu Sarti, ibunda dari Serka Sugito, Babinsa Banyubiru Koramil 161701/Negara. Keh
NasionalBATU BARA Empat mahasiswa Universitas Muslim Nusantara (UMN) AlWashliyah Medan yang tengah melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN
PeristiwaMANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, menegaskan komitmennya dalam menjalankan program ketahanan pan
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Dalam upaya menjaga ketertiban umum serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satuan Polisi Pamong Praj
PemerintahanMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meninjau langsung lokasi kebakaran di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan M
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)
PemerintahanJAKARTA Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (B
NasionalJAKARTA Kepolisian akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayuna
Peristiwa