Iran Pilih Pakistan Jadi Juru Damai Lawan AS, Dubes Sebut Upaya Gencatan Senjata Jadi Kunci
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkap alasan negaranya memilih Pakistan sebagai mediator dalam konflik
INTERNASIONAL
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan total denda sebesar Rp4.482.000.000.
Penindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi sebagai upaya memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lapangan, sekaligus memberi kepastian bagi pekerja dan dunia usaha yang taat aturan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan, besaran denda berbeda-beda tergantung jumlah TKA yang digunakan tidak sesuai ketentuan.Baca Juga:
Denda tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur," ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23 Februari 2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA dan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA secara tidak sah diminta segera melakukan penyesuaian, atau akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menegaskan, pelanggaran ditemukan berdasarkan pemeriksaan langsung pengawas ketenagakerjaan provinsi dan Kemnaker.
Beberapa perusahaan masih dalam proses pembayaran dan perhitungan denda, sehingga total penerimaan negara dari sektor ini kemungkinan akan bertambah.
Denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP (Kalimantan Barat) sebesar Rp2.172.000.000, diikuti PT BIS (Sumatera Utara) Rp972.000.000. Sementara enam perusahaan terbanyak yang dikenakan sanksi berada di Sulawesi Tengah.
Daftar Perusahaan yang Dikenakan Denda:
1. Sulawesi Tengah: PT DSI (Rp84.000.000), PT ITSS (Rp180.000.000), PT GCNS (Rp150.000.000), PT IMIP (Rp108.000.000), PT RI (Rp252.000.000), PT DSI (Rp180.000.000)
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkap alasan negaranya memilih Pakistan sebagai mediator dalam konflik
INTERNASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program
NASIONAL
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyebut kapalkapal yang tertahan di Selat Hormuz masih harus melalui prose
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengapresiasi dukungan dari sejumlah tokoh nasional Indonesia
INTERNASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melepas ribuan kafilah dalam Pawai Ta&039aruf yang menandai dimulainya Musabaqah Tilawa
PEMERINTAHAN
Oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi.AGAMA dan Budaya selalu aktual sepanjang jaman, karena citra agama untuk menyelamatkan umat manusia,
OPINI
YOGYAKARTA Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menekankan pentingnya kewirausahaan dan integritas bagi generasi muda dalam menghadap
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons usulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabu
NASIONAL
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan meragukan proses peradilan militer mampu mengungkap motif di balik kasus pen
HUKUM DAN KRIMINAL