Pegawai DJBC Diperiksa KPK, Kasus Suap Impor Barang Semakin Menguat
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan total denda sebesar Rp4.482.000.000.
Penindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi sebagai upaya memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lapangan, sekaligus memberi kepastian bagi pekerja dan dunia usaha yang taat aturan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan, besaran denda berbeda-beda tergantung jumlah TKA yang digunakan tidak sesuai ketentuan.Baca Juga:
Denda tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur," ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23 Februari 2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA dan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA secara tidak sah diminta segera melakukan penyesuaian, atau akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menegaskan, pelanggaran ditemukan berdasarkan pemeriksaan langsung pengawas ketenagakerjaan provinsi dan Kemnaker.
Beberapa perusahaan masih dalam proses pembayaran dan perhitungan denda, sehingga total penerimaan negara dari sektor ini kemungkinan akan bertambah.
Denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP (Kalimantan Barat) sebesar Rp2.172.000.000, diikuti PT BIS (Sumatera Utara) Rp972.000.000. Sementara enam perusahaan terbanyak yang dikenakan sanksi berada di Sulawesi Tengah.
Daftar Perusahaan yang Dikenakan Denda:
1. Sulawesi Tengah: PT DSI (Rp84.000.000), PT ITSS (Rp180.000.000), PT GCNS (Rp150.000.000), PT IMIP (Rp108.000.000), PT RI (Rp252.000.000), PT DSI (Rp180.000.000)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jen
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, pemerintah kota tidak melarang pedagang menjual daging nonhalal. Sebaliknya, Pemkot akan men
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 13,18 miliar terkait kasus koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengajak pelajar yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Medan untuk aktif
PENDIDIKAN
MEDAN Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dua warga asal Aceh, lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus kepemilikan dan penyimp
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN, ASAHAN Keluarga berharap seorang pria berusia 40 tahun, Awaluddin Nasution, yang dilaporkan hanyut di Sungai Asahan, segera dit
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polri melakukan evaluasi secara nasional menyusul kasus dugaan penganiaya
HUKUM DAN KRIMINAL
JENEWA, SWISS Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menekankan pentingnya memperluas akses makan bergizi dan layanan kesehatan dalam Si
INTERNASIONAL
BENGKALIS Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram dan menangkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perum Bulog bersiap membangun fasilitas gudang beras di kawasan Kampung Haji, Arab Saudi, dengan luas lahan sekitar 23 hektare
EKONOMI