Kedua terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka, dengan alasan tidak mengetahui muatan narkotika di atas kapal tanker Sea Dragon.
Dalam persidangan, penasihat hukum Weerapat, Jefri Wahyudi, menegaskan kliennya hanya bertugas sebagai ABK bagian mesin dan tidak pernah mengetahui isi kardus yang dimuat di kapal.
Ia menekankan bahwa kliennya hanya bekerja sebagai juru mudi yang menjalankan perintah kapten dan chief officer kapal, sehingga tidak terbukti secara sah menguasai atau mengetahui narkotika.
Majelis hakim menyatakan akan memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan replik atas pledoi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap putusan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (25/2/2026).
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan penyelundupan narkotika dalam skala besar dan menuntut perhatian pada unsur penguasaan dan niat terdakwa dalam hukum pidana.*
(ds/dh)
Editor
: Dharma
Dituduh Selundupkan 2 Ton Sabu, Dua WNA Thailand Minta Dibebaskan