Indonesia dan 76 Negara Lainnya Walk Out Saat Netanyahu Berpidato di Sidang Umum PBB
NEW YORK Sidang ke81 Majelis Umum Perserikatan BangsaBangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, diwarnai aksi walk out sejumlah delega
INTERNASIONAL
MALUKU — Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) hingga tewas.
Meski keputusan telah dibacakan, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Putusan pemecatan dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Propam Polda Maluku, Selasa (23/2/2026).Baca Juga:
Sidang etik sebelumnya berlangsung tertutup di ruang sidang disiplin Propam, dipimpin Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Indra Gunawan, dengan Kompol Djamaludin Malawat sebagai wakil ketua dan Kompol Izac Risambessy sebagai anggota majelis.
Dalam persidangan terungkap bahwa Bripda MS, yang bertugas di Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Majelis Komisi Etik menjatuhkan putusan: pertama, perilaku Bripda MS merupakan perbuatan tercela; kedua, Bripda MS ditempatkan di tahanan khusus selama empat hari mulai 21-24 Februari 2026; dan terakhir, diberhentikan dengan tidak terhormat sebagai anggota Brimob Polda Maluku," ujar Wakil Ketua Komisi Etik, Kompol Djamaludin Malawat, usai mengetuk palu.
Sidang menghadirkan 14 saksi, terdiri dari sembilan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, satu kakak korban, dua anggota Polres Tual, dan dua anggota keluarga korban secara daring.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, menegaskan hasil sidang menyatakan Bripda MS terbukti melakukan penganiayaan.
"Dari fakta persidangan, Bripda MS terbukti melakukan tindakan penganiayaan. Hukuman diberikan mulai dari perilaku tercela, penempatan di tempat khusus, hingga PTDH sebagai anggota Polri," katanya dalam konferensi pers.
Bripda MS dinyatakan melanggar sejumlah aturan, di antaranya Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, Pasal 8 huruf C angka 1, serta Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kepolisian RI.*
(cn/ad)
NEW YORK Sidang ke81 Majelis Umum Perserikatan BangsaBangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, diwarnai aksi walk out sejumlah delega
INTERNASIONAL
MEDAN Harga daging ayam potong di sejumlah pasar Sumatera Utara kembali menjadi perhatian. Harga ayam dilaporkan berada di kisaran Rp47.
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 11 rumah semi permanen terbakar di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sum
PERISTIWA
BOGOR Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membantah adanya fasilitas mewah hunian mirip apar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda), Muhammad Syarif Lubis, mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar lebi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan kembali memanggil Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani e
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, didakwa melakukan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah
HUKUM DAN KRIMINAL
HUMBANG HASUNDUTAN Polisi mengungkap duduk perkara kasus perusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga mantan istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa, keberatan terhadap sikap Polda Sumatera Utara yang menilai ekshumasi dan a
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Singapura pada laga pembuka Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Jumat, 25 September 2026.Perta
OLAHRAGA