BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

KPK Bongkar Korupsi Bansos Beras PKH, Negara Rugi Rp221 Miliar

Adam - Rabu, 25 Februari 2026 15:17 WIB
KPK Bongkar Korupsi Bansos Beras PKH, Negara Rugi Rp221 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2020 di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp221 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herry alias Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Baca Juga:

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Budi dalam keterangan tertulis.

Selain Herry Tho, penyidik juga memeriksa Matheus Joko Santoso, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, yang saat ini menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.

KPK sebelumnya telah mencegah Herry Tho bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 guna mendukung kelancaran penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif, serta Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.

Selain individu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Dosni Roha Logistik dan PT Dosni Roha Indonesia.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan dan penyaluran bansos beras untuk sekitar 5 juta KPM di 15 provinsi.

Nilai kontrak yang diberikan Kemensos kepada PT Dosni Roha Logistik tercatat sebesar Rp335 miliar. Sementara itu, untuk pekerjaan serupa, Perum Bulog mengajukan penawaran sebesar Rp113,9 miliar.

Selisih nilai kontrak tersebut diduga menjadi sumber kerugian negara. KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.

Perkara ini juga telah melalui uji praperadilan. Pada 15 Desember 2025, KPK memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka, sehingga proses penyidikan dinyatakan sah dan berlanjut.

KPK menyatakan akan menuntaskan perkara ini guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.*

(tm/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Sekjen Kemenaker dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
ICW Dorong KPK Pantau 1.179 SPPG Milik Polri, Potensi Konflik Kepentingan Jadi Sorotan
Kerugian Negara Capai Miliaran, Tiga Mantan Kepala Syahbandar Belawan Ditahan
Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu Divonis 17 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta atas Korupsi Dana BOS Rp576 Juta
Yaqut Cholil Qoumas vs KPK: Sidang Praperadilan Tertunda, Dugaan Pelanggaran Masih Menggunung
Kubu Yaqut Protes KPK: Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji Belum Jelas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru