BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Sosialisasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026, Tingkatkan Layanan Pengaduan Publik

M. Chairul - Kamis, 26 Februari 2026 08:46 WIB
Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Sosialisasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026, Tingkatkan Layanan Pengaduan Publik
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, hadir bersama jajaran dalam sosialisasi daring terkait Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan, di Ruang Arjuna. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengikuti sosialisasi daring terkait Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat yang akuntabel, transparan, dan responsif.

Sosialisasi daring ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Kementerian Hukum di Indonesia.

Baca Juga:

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, hadir bersama jajaran di Ruang Arjuna, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bali I Wayan Redana, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Bali Mustiqo Vitra, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum I Nengah Sukadana.

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Hendro Pandowo, menegaskan pentingnya pengelolaan pengaduan yang profesional dan bertanggung jawab.

"Pengaduan masyarakat merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas organisasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Hukum," ujarnya.


Hendro menambahkan bahwa setiap laporan pengaduan harus ditindaklanjuti secara objektif dan tepat waktu.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 menjadi landasan bagi terciptanya sistem pengaduan yang terintegrasi, adil, dan transparan.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkum, Hantor Situmorang, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengelola pengaduan di seluruh satuan kerja.

"Kami berharap seluruh jajaran memahami alur dan standar penanganan pengaduan sesuai regulasi yang berlaku," tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik.

Implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 diharapkan mendorong birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tabanan Tingkatkan Kualitas Regulasi, Kanwil Kemenkum Bali Dampingi Raperbup dan Indeks Reformasi Hukum
Darurat Narkoba di Langkat! Ariswan Desak Aparat Bongkar Bandar Besar dan Jaringan Utama
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Disertai Petir
Sekda Bali Terima Opini Ombudsman RI, Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik
Kapolda Bali Pererat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim
Jaksa Pertanyakan Dasar Hukum Terdakwa Jual Tanah HGU PTPN ke Ciputra
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru