BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

KPK Dalami Proses Pengangkatan Jabatan Strategis Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Februari 2026 11:03 WIB
KPK Dalami Proses Pengangkatan Jabatan Strategis Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penyidik kini menelusuri bagaimana para tersangka bisa menempati jabatan strategis yang diduga dimanfaatkan untuk memuluskan praktik pemerasan.

Rabu (25/2/2026), KPK memeriksa Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, beserta dua pegawai kementerian lainnya, yaitu Daafi Armanda (Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma K3) dan Dayoena Ivon Muriono (PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker).

Baca Juga:

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Semua saksi hadir dan kooperatif. Penyidik meminta keterangan terkait pengangkatan dalam jabatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026).

Kasus ini bermula dari praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikasi K3, di mana biaya resmi sebesar Rp275 ribu dibesar-besarkan hingga mencapai Rp6 juta.

KPK menaksir total aliran dana dari praktik ini mencapai Rp81 miliar.

Selain eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, penyidikan telah menetapkan tiga tersangka baru dari kalangan pejabat teras Kemnaker: Chairul Fadhly Harahap (Sesditjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3), dan Sunardi Manampiar Sinaga (eks Kepala Biro Humas Kemnaker).

Mereka diduga menikmati aliran dana hasil pemerasan dalam bentuk setoran rutin maupun aset mewah.

Noel Ebenezer saat ini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, serta suap patungan sebesar Rp6,52 miliar untuk memuluskan penerbitan lisensi K3.

Dengan pemeriksaan sekjen dan pendalaman alur mutasi serta promosi jabatan, KPK berupaya membongkar sampai tuntas sejauh mana jaringan korupsi sertifikasi K3 ini mengakar di internal Kemnaker.*


(tb/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Duga Penyaluran Bansos Beras PKH Tak Sesuai Kontrak
Pemko Medan Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Pekerja Informal dan Cegah Keluarga Miskin Baru
Kado Bulan K3 2026, Menaker Yassierli Gratiskan Pembinaan 4.025 Calon Ahli K3 Umum
Kejati Sumsel Geledah Rumah Direktur PT KMM dan Kantor Jamkrindo, Dugaan Korupsi Semen Terkuak
Simbiosis Mutualisme atau Skema Korupsi? AKAB dan Google Jadi Sorotan
Budi Karya Kembali Dipanggil KPK, Korupsi DJKA Belum Usai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru