Tiga saksi dihadirkan memberikan keterangan dalam sidang kasus penjualan aset PTPN ke Citraland di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (27/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 2.514 hektare di kawasan Citraland adalah PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), bukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (27/2/2026).
"Pemegang HGU atas lahan tersebut adalah PTPN, bukan NDP. Sedangkan yang mengajukan permohonan peralihan HGU menjadi HGB di BPN adalah NDP. Seharusnya yang mengajukan adalah pemegang hak," tegas Henri.
Jaksa menekankan bahwa perubahan status HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) seharusnya dilakukan oleh pemilik sah.
Selain itu, Henri menyoroti kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang belum ditetapkan saat HGU dialihkan menjadi HGB.
Dalam sidang, saksi Triandi Heru Herianto Siregar, Manajer Operasional PTPN II pada 2022, mengakui bahwa lokasi 20 persen lahan untuk negara memang belum ditentukan.
Triandi juga menyebut lahan 2.514 hektare tersebut telah diinbrengkan ke NDP dengan nilai sekitar Rp625 miliar karena dianggap tidak produktif.
Majelis hakim juga menyoroti status rumah yang telah dibeli konsumen.
Triandi menyatakan, meski pembayaran lunas, konsumen belum bisa memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) karena lahan masih berstatus HGB atas nama NDP.
Sidang yang diketuai M Kasim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi berikutnya.
Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini adalah mantan Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur NDP Iman Subakti, mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang Abdul Rahim Lubis.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan pengalihan aset negara.*