BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Kontroversi PN Tanjungbalai: Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Hakim ke KY dan MA

Zulkarnain - Senin, 02 Maret 2026 10:27 WIB
Kontroversi PN Tanjungbalai: Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Hakim ke KY dan MA
Kuasa hukum Rahmadi Ronald M Siahaan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald M. Siahaan, resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawasan (Bawas).

Langkah ini dilakukan menyusul dugaan manipulasi fakta dalam amar putusan perkara kepemilikan sabu-sabu yang menjerat kliennya.

Dalam pernyataannya, Ronald menegaskan laporan bukan sekadar soal pembuktian pidana.

Baca Juga:

"Ini tentang tudingan serius adanya penambahan fakta hukum yang tidak pernah terungkap dalam persidangan," ujarnya, Senin (2/3/2026).

Sorotan kuasa hukum utama tertuju pada amar putusan yang menyebut Rahmadi memiliki dua unit telepon genggam.

Padahal, sepanjang persidangan hanya terbukti satu unit ponsel Samsung Z Fold warna hitam dengan nomor IMEI 35-290891-173399-1, serta satu kartu SIM. "Fakta persidangan tidak ada yang menyebut dua unit handphone," tegas Ronald.

Selain itu, perbedaan kronologi kejadian turut menjadi alasan laporan. Dalam putusan disebutkan peristiwa bermula pada 2 Maret 2025, sedangkan saksi pelapor menyatakan kejadian terjadi pada 3 Maret 2025.

Menurut Ronald, selisih satu hari dapat memengaruhi konstruksi peristiwa dan pertimbangan hukum.

Sejak Januari 2026, pihak kuasa hukum telah melaporkan seluruh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut ke KY dan Bawas MA. Ronald menekankan, jika terbukti ada penambahan fakta tanpa dasar persidangan, hal itu merupakan pelanggaran kode etik dan bentuk ketidakprofesionalan serius.

Tak hanya itu, Ronald juga menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mendapatkan perhatian terkait perkara ini.

"Putusan hakim adalah wajah keadilan negara. Jika fakta persidangan dapat berubah dalam amar putusan, kepercayaan publik terhadap hukum terancam," katanya.

Sementara itu, majelis hakim PN Tanjungbalai sebelumnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Safari Ramadhan ke Masjid Hidayatullah: Wali Kota Mahyaruddin Buka Ruang Aspirasi dan Dorong Gotong Royong untuk Tanjungbalai EMAS
Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring GPM Bulan Suci Ramadhan 2026 di Kecamatan Sei Tualang Raso
Terima Audiensi KONI, Wali Kota Mahyaruddin: Pemko Tanjungbalai Dukung Persiapan Atlet Sambut Porprovsu 2026
Wali Kota Tanjungbalai Bertemu Dirjen Keuda Kemendagri: Bahas Penguatan APBD dan Langkah Capai Kemandirian Daerah
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Inovasi “Iqonik”, Karya Mahasiswa Unimed untuk Tunanetra Pecinta Al-Qur’an
Kunjungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Dalam Rangka Kordinasi Penerbitan Sertipikat Pulau di Wilayah Kota Tanjungbalai dengan Kanwil BPN Provsu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru