Modus Licik Dibalut Batang Pisang, 10 Kg Ganja di Padangsidimpuan Digagalkan Polisi
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald M. Siahaan, resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawasan (Bawas).
Langkah ini dilakukan menyusul dugaan manipulasi fakta dalam amar putusan perkara kepemilikan sabu-sabu yang menjerat kliennya.
Dalam pernyataannya, Ronald menegaskan laporan bukan sekadar soal pembuktian pidana.Baca Juga:
"Ini tentang tudingan serius adanya penambahan fakta hukum yang tidak pernah terungkap dalam persidangan," ujarnya, Senin (2/3/2026).
Sorotan kuasa hukum utama tertuju pada amar putusan yang menyebut Rahmadi memiliki dua unit telepon genggam.
Padahal, sepanjang persidangan hanya terbukti satu unit ponsel Samsung Z Fold warna hitam dengan nomor IMEI 35-290891-173399-1, serta satu kartu SIM. "Fakta persidangan tidak ada yang menyebut dua unit handphone," tegas Ronald.
Selain itu, perbedaan kronologi kejadian turut menjadi alasan laporan. Dalam putusan disebutkan peristiwa bermula pada 2 Maret 2025, sedangkan saksi pelapor menyatakan kejadian terjadi pada 3 Maret 2025.
Menurut Ronald, selisih satu hari dapat memengaruhi konstruksi peristiwa dan pertimbangan hukum.
Sejak Januari 2026, pihak kuasa hukum telah melaporkan seluruh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut ke KY dan Bawas MA. Ronald menekankan, jika terbukti ada penambahan fakta tanpa dasar persidangan, hal itu merupakan pelanggaran kode etik dan bentuk ketidakprofesionalan serius.
Tak hanya itu, Ronald juga menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mendapatkan perhatian terkait perkara ini.
"Putusan hakim adalah wajah keadilan negara. Jika fakta persidangan dapat berubah dalam amar putusan, kepercayaan publik terhadap hukum terancam," katanya.
Sementara itu, majelis hakim PN Tanjungbalai sebelumnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Perkara ini kini menjadi sorotan terkait konsistensi transparansi dan akuntabilitas peradilan.*
(dh)
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Mata kiri sopir truk bernama Suprayogi (60) mengalami kebutaan setelah terkena lemparan batu saat terlibat cekcok dengan s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisis mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Preside
POLITIK
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Su
KESEHATAN
MEDAN Seorang pria berinisial Tenang Simanungkalit (32) yang mengaku sebagai wartawan diduga menganiaya pemilik tempat usaha di kawasan Ja
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH SINGKIL Sebanyak 21 penumpang Kapal Motor (KM) Anugerah Jaya berhasil dievakuasi setelah kapal mengalami gangguan mesin di perairan A
PERISTIWA
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menyindir Presiden ke7 RI Joko Widodo setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Sol
POLITIK
PANGKALPINANG Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram ata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mencatat kinerja Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRBPRS
EKONOMI