Pemko Medan Percepat Pembangunan Rusun MBR Seruwai, Target Hunian untuk Nelayan dan Tenaga Pendidik
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis guna mendukung rencan
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat batasan tindakan yang termasuk merintangi penyidikan kasus korupsi dengan menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Senin, 2 Maret 2026.
Baca Juga:MK menilai frasa "tidak langsung" berpotensi menjadi pasal karet yang dapat menjerat pihak-pihak yang sebenarnya menjalankan aktivitas sah, seperti advokat melakukan advokasi non-litigasi, jurnalis investigasi, penulis, atau akademisi yang menyampaikan opini melalui media.
Menurut MK, tindakan yang dapat dikategorikan sebagai merintangi penyidikan atau obstruction of justice meliputi antara lain:
- Menghalang-halangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi penyidik atau saksi
- Menyembunyikan pelaku tindak pidana atau membantu melarikan diri
- Penggunaan kekuatan, tekanan, atau ancaman
- Memberikan janji keuntungan untuk mempengaruhi keterangan saksi
- Melakukan rekayasa atau manipulasi agar saksi tidak memenuhi panggilan penyidik
MK menekankan penghapusan frasa "tidak langsung" untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dan menegaskan kepastian hukum bagi masyarakat yang beraktivitas dalam koridor hukum. Putusan ini juga menyinkronkan norma Pasal 21 UU Tipikor dengan pasal 25 UNCAC (Konvensi PBB Melawan Korupsi).
Dengan putusan ini, frasa yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dihapus, sehingga batasan perbuatan yang dianggap merintangi penyidikan kini lebih jelas dan tegas.*
(d/dh)
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis guna mendukung rencan
PEMERINTAHAN
BINJAI Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan, mewakili Wali Kota Binjai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dala
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut kunjungan kerja Tim Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna memimpin apel pencanangan pembangunan Zona Integrita
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Kepolisian Resor Nias Selatan menggelar pemeriksaan urine mendadak terhadap sejumlah personel usai apel pagi di Mapolres Ni
NASIONAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang dipimpin Kapolri Jenderal Li
NASIONAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menekankan pentingnya koordinasi dan percepatan pelaksanaan program di ber
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kota Binjai bersama Satuan Tugas (SATGAS) AMPI menyalurkan b
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menerima audiensi Pertamina Corporate University (PCU) untuk memb
EKONOMI