Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
MEDAN – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, menitikkan air mata saat diminta mengembalikan uang negara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/2/2026).
Dalam persidangan kasus suap proyek jalan di Sumut, Heliyanto mengakui menerima uang suap senilai Rp1,6 miliar dari sejumlah kontraktor selama menjabat sebagai PPK PJN Sumut.
Sebelumnya, terdakwa hanya mengaku menerima Rp700 juta.Baca Juga:
Ketua majelis hakim, Mardison, meminta Heliyanto mengembalikan seluruh uang negara yang telah diterimanya. Momen itulah yang membuat Heliyanto tidak mampu menahan tangisnya.
"Kenapa kamu menangis? Menyesal sekarang? Kalau terakhir menangis enggak ada gunanya. Inilah akibat dari perbuatan Anda," ucap Mardison di depan persidangan.
Dengan suara terisak, Heliyanto mengaku menyesal dan ingin mengembalikan kerugian negara.
Namun ia juga berterus terang tidak mampu mengganti seluruhnya. Tangisan terdakwa sempat mengundang simpati, namun hakim menegaskan bahwa penyesalan harus dibuktikan dengan tindakan nyata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono, menjelaskan bahwa penerimaan suap Heliyanto bersumber dari 47 transaksi terkait proyek preservasi dan rehabilitasi jalan nasional, antara lain Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua dan Jalan Batu Tambun pada tahun 2024–2025.
Total penerimaan berasal dari tiga perusahaan, yaitu PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), PT Rona Na Mora (RNM), dan PT Ayusepta.
"Seluruh transaksi tercatat di rekening koran atas nama Heliyanto. Dia mengakui fee proyek sebesar 0,5–1 persen dari nilai kontrak. Itu sebabnya tercatat puluhan transaksi," jelas Rudi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, untuk pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.
Proses persidangan ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bukti kongkret praktik suap dalam proyek pemerintah dan upaya pengembalian kerugian negara.*
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL