BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Delpedro Marhaen: Demo Agustus 2025 Lahir dari Ketidakadilan, Bukan Hasutan

Adam - Senin, 02 Maret 2026 18:27 WIB
Delpedro Marhaen: Demo Agustus 2025 Lahir dari Ketidakadilan, Bukan Hasutan
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen. (foto: Fakhri Hermansyah/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen, menegaskan dalam pleidoinya bahwa demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus 2025 bukan akibat hasutan, melainkan reaksi atas ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.

Delpedro menyebut, ketegangan publik muncul saat elite DPR RI merayakan kenaikan tunjangan anggota dewan, sementara kesejahteraan rakyat kian tergerus.

"Demonstrasi itu lahir dari rasa keadilan yang terusik. Ia bukan lahir dari hasutan, melainkan kegelisahan sosial yang nyata," kata Delpedro saat membacakan pleidoinya berjudul 'Membela Mereka di Agustus' setebal 70 halaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, kericuhan akhir Agustus 2025 seharusnya dipandang sebagai fenomena sosial-politik kolektif yang lahir dari akumulasi ketegangan publik, bukan sekadar kegaduhan akibat unggahan di media sosial.

"Yang tidak bisa dilepaskan dari campur tangan elite politik dan aparatur negara," ujar Direktur Eksekutif Lokataru itu.

Delpedro menjelaskan demonstrasi awalnya digelar secara damai, dengan tujuan menyampaikan aspirasi dan harapan masyarakat.

Kerusuhan, kata dia, dipengaruhi berbagai faktor, termasuk tindakan represif aparat, penyempitan ruang sipil, narasi provokasi di media sosial, pengerahan kelompok tertentu, dan insiden tragis seperti seorang pengemudi ojek online yang dilindas truk Brimob.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya—Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar—dengan ancaman dua tahun penjara atas dugaan penghasutan yang memicu kericuhan demonstrasi.

Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penghasutan melalui media sosial, dengan menyebarkan konten bernuansa provokatif di grup-grup tertentu, yang menimbulkan kebencian publik.

Patroli siber kepolisian menemukan sekurangnya 80 unggahan kolaborasi penghasutan yang disebarkan melalui Instagram antara 24–29 Agustus 2025.

Delpedro dan rekannya didakwa melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Demo Tanpa Izin Tidak Otomatis Bisa Dipidana, MK Tegaskan Syarat Pasal 256 KUHP Baru
Saleh Daulay Tak Respon Saat Mau Diwawancara Soal Agunan Tambahan KUR Rp 100 Juta di BRI
Rudi Alfahri Rangkuti Soroti Ancaman Narkoba di Sumut, Perlu Edukasi dan Penindakan Konsisten
Anggota DPR RI Doli Kurnia Tandjung Sambangi Rumah Keluarga WNI Ditahan di Kamboja, Berikan Dukungan Moral
Prabowo Siap Jadi Fasilitator Konflik AS–Iran, DPR Minta Pemerintah Hitung Risiko dan Kepentingan Nasional
Khamenei Tewas dalam Serangan AS-Israel, Iran Umumkan 40 Hari Berkabung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru