Kasus Pengangkatan Rahim di RS Muhammadiyah Medan, Dinkes Sumut Ungkap Dugaan Ini
MEDAN Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melakukan investigasi terhadap kasus dugaan pengangkatan rahim pasien bernama Mimi Maisyar
KESEHATAN
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen, menegaskan dalam pleidoinya bahwa demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus 2025 bukan akibat hasutan, melainkan reaksi atas ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
Delpedro menyebut, ketegangan publik muncul saat elite DPR RI merayakan kenaikan tunjangan anggota dewan, sementara kesejahteraan rakyat kian tergerus.
"Demonstrasi itu lahir dari rasa keadilan yang terusik. Ia bukan lahir dari hasutan, melainkan kegelisahan sosial yang nyata," kata Delpedro saat membacakan pleidoinya berjudul 'Membela Mereka di Agustus' setebal 70 halaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).Baca Juga:
Menurutnya, kericuhan akhir Agustus 2025 seharusnya dipandang sebagai fenomena sosial-politik kolektif yang lahir dari akumulasi ketegangan publik, bukan sekadar kegaduhan akibat unggahan di media sosial.
"Yang tidak bisa dilepaskan dari campur tangan elite politik dan aparatur negara," ujar Direktur Eksekutif Lokataru itu.
Delpedro menjelaskan demonstrasi awalnya digelar secara damai, dengan tujuan menyampaikan aspirasi dan harapan masyarakat.
Kerusuhan, kata dia, dipengaruhi berbagai faktor, termasuk tindakan represif aparat, penyempitan ruang sipil, narasi provokasi di media sosial, pengerahan kelompok tertentu, dan insiden tragis seperti seorang pengemudi ojek online yang dilindas truk Brimob.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya—Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar—dengan ancaman dua tahun penjara atas dugaan penghasutan yang memicu kericuhan demonstrasi.
Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penghasutan melalui media sosial, dengan menyebarkan konten bernuansa provokatif di grup-grup tertentu, yang menimbulkan kebencian publik.
Patroli siber kepolisian menemukan sekurangnya 80 unggahan kolaborasi penghasutan yang disebarkan melalui Instagram antara 24–29 Agustus 2025.
Delpedro dan rekannya didakwa melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.*
MEDAN Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melakukan investigasi terhadap kasus dugaan pengangkatan rahim pasien bernama Mimi Maisyar
KESEHATAN
MEDAN Aroma kemenyan yang perlahan mengepul di udara kerap dianggap sekadar wewangian khas dalam ritual tradisional. Namun, bagi sebagia
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Indonesia dan China didorong memperkuat kerja sama kepolisian dalam menghadapi meningkatnya kejahatan siber lintas negara.Dorong
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kota Medan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional setelah dinobatkan sebagai Excellent City in Digital Public Service
PEMERINTAHAN
JAKARTA Surah Al Mulk dikenal luas di kalangan umat Islam sebagai salah satu surah dalam AlQur&039an yang memiliki keutamaan khusus.
AGAMA
PADANG Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Kamser Maroloan Sitan
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Adib MiftahulBENJAMIN Franklin pernah mewariskan sebuah adagium klasik Well done is better than well said. Kerja nyata jauh lebih b
OPINI
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali dibuka pada 2026 dengan menawarkan
EKONOMI
DAIRI PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat penyerapan pupuk bersubsidi di wilayah Regional I atau Pulau Sumatera mencapai 683 ribu ton
PERTANIAN AGRIBISNIS
ASAHAN Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai menggelar silaturahmi bersama di Aula
PEMERINTAHAN