Berkas Lengkap, Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain Siap Jalani Persidangan Tipikor
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen, menegaskan dalam pleidoinya bahwa demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus 2025 bukan akibat hasutan, melainkan reaksi atas ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
Delpedro menyebut, ketegangan publik muncul saat elite DPR RI merayakan kenaikan tunjangan anggota dewan, sementara kesejahteraan rakyat kian tergerus.
"Demonstrasi itu lahir dari rasa keadilan yang terusik. Ia bukan lahir dari hasutan, melainkan kegelisahan sosial yang nyata," kata Delpedro saat membacakan pleidoinya berjudul 'Membela Mereka di Agustus' setebal 70 halaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).Baca Juga:
Menurutnya, kericuhan akhir Agustus 2025 seharusnya dipandang sebagai fenomena sosial-politik kolektif yang lahir dari akumulasi ketegangan publik, bukan sekadar kegaduhan akibat unggahan di media sosial.
"Yang tidak bisa dilepaskan dari campur tangan elite politik dan aparatur negara," ujar Direktur Eksekutif Lokataru itu.
Delpedro menjelaskan demonstrasi awalnya digelar secara damai, dengan tujuan menyampaikan aspirasi dan harapan masyarakat.
Kerusuhan, kata dia, dipengaruhi berbagai faktor, termasuk tindakan represif aparat, penyempitan ruang sipil, narasi provokasi di media sosial, pengerahan kelompok tertentu, dan insiden tragis seperti seorang pengemudi ojek online yang dilindas truk Brimob.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya—Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar—dengan ancaman dua tahun penjara atas dugaan penghasutan yang memicu kericuhan demonstrasi.
Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penghasutan melalui media sosial, dengan menyebarkan konten bernuansa provokatif di grup-grup tertentu, yang menimbulkan kebencian publik.
Patroli siber kepolisian menemukan sekurangnya 80 unggahan kolaborasi penghasutan yang disebarkan melalui Instagram antara 24–29 Agustus 2025.
Delpedro dan rekannya didakwa melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.*
(tb/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah tajam sepanjang perdagangan Senin (2/3/2026), tertekan oleh eskalasi geopolitik setel
EKONOMI
KISARAN, 2 Maret 2026 Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, MAP menghadiri kegiatan Ramadhan Mubarak Berdampak Talk Show dan Festival Religi
PEMERINTAHAN
KISARAN, 2 Maret 2026 Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian bekerja sama dengan Perwakilan B
EKONOMI
AIR BATU, 2 Maret 2026 Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan meresmikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
PEMERINTAHAN
MADINA Upaya penertiban tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, berujung ketegangan. Tim gabungan Direktorat
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Cuaca di sebagian besar wilayah Aceh pada hari ini diprakirakan didominasi kondisi berawan. Meski demikian, hujan ringan dan
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara pada hari ini diprakirakan didominasi hujan ringan dengan suhu udara bervariasi ant
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada hari ini diprakirakan didominasi hujan dengan intensitas ringan. Suhu udara relatif ha
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Sejumlah daera
NASIONAL