BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Di Hadapan Hakim, Tim Yaqut Bongkar Dugaan Kelemahan Sprindik KPK

Adelia Syafitri - Selasa, 03 Maret 2026 14:12 WIB
Di Hadapan Hakim, Tim Yaqut Bongkar Dugaan Kelemahan Sprindik KPK
Kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, tim kuasa hukum Yaqut meminta agar status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan tidak sah.

Kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak memenuhi prosedur hukum.

Baca Juga:

"Syarat minimal dua alat bukti tidak terpenuhi," ujar Andi di hadapan majelis.

Tim pembela juga mempersoalkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka, serta surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar proses hukum.

Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, menyebut penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, tanpa menerima surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Mellisa juga menyoroti adanya tiga sprindik dalam perkara tersebut. Namun, kata dia, Yaqut hanya pernah dipanggil dalam sprindik pertama tertanggal 8 Agustus 2025.

Untuk sprindik berikutnya, yakni 21 November 2025 dan 8 Januari 2026, ia mengklaim tidak ada pemanggilan terhadap kliennya.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai KPK belum mengantongi hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang saat menetapkan tersangka.

Mereka berpendapat, tanpa adanya perhitungan kerugian negara, syarat minimal dua alat bukti belum terpenuhi.

Yaqut juga membantah telah merugikan keuangan negara. Menurut tim pembela, kuota haji yang menjadi objek perkara tidak menggunakan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan tanggapan atas dalil yang disampaikan pemohon dalam sidang praperadilan tersebut.*

(in/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hampir Setahun Laporan Penganiayaan Jurnalis di Madina Belum Ada Tersangka, Polres: Tunggu Saksi
Hinca Panjaitan Turun Langsung Pantau Sidang Korupsi Amsal Sitepu: “Proses Hukum Harus Sesuai KUHAP Baru”
KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Mundur ke 3 Maret
RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Mulai Penyusunan Naskah Akademik
Menkum: KUHP dan KUHAP Baru Jadi Instrumen Strategis Perkuat Kedaulatan Pangan dan Energi
Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Legalitas PPNS Pasca Berlaku KUHAP Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru