Pemkot Binjai Hadir untuk Warga, BPBD Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Bencana Siklon Senyar
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyalurkan bantuan perbaikan rumah bagi warga terdampa
NASIONAL
JAKARTA— Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, tim kuasa hukum Yaqut meminta agar status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan tidak sah.
Kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak memenuhi prosedur hukum.Baca Juga:
"Syarat minimal dua alat bukti tidak terpenuhi," ujar Andi di hadapan majelis.
Tim pembela juga mempersoalkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka, serta surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar proses hukum.
Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, menyebut penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, tanpa menerima surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Mellisa juga menyoroti adanya tiga sprindik dalam perkara tersebut. Namun, kata dia, Yaqut hanya pernah dipanggil dalam sprindik pertama tertanggal 8 Agustus 2025.
Untuk sprindik berikutnya, yakni 21 November 2025 dan 8 Januari 2026, ia mengklaim tidak ada pemanggilan terhadap kliennya.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai KPK belum mengantongi hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang saat menetapkan tersangka.
Mereka berpendapat, tanpa adanya perhitungan kerugian negara, syarat minimal dua alat bukti belum terpenuhi.
Yaqut juga membantah telah merugikan keuangan negara. Menurut tim pembela, kuota haji yang menjadi objek perkara tidak menggunakan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan tanggapan atas dalil yang disampaikan pemohon dalam sidang praperadilan tersebut.*
(in/dh)
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyalurkan bantuan perbaikan rumah bagi warga terdampa
NASIONAL
BIREUEN Penyerahan bantuan rumah rusak ringan dan sedang tahap II bagi korban banjir dan longsor di 16 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT Pertamina (Persero) tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk memastikan ketersediaan minyak mentah nasional setelah dua kapa
EKONOMI
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakuka
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/20
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada advokat Ariyanto Bakri, yang k
HUKUM DAN KRIMINAL
BANGLI Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri prosesi Bakti Caru Resi Gana dan Pemelaspas Bale Pemaruman di Pura Alas Arum Batur, Desa Pa
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA TNI Angkatan Laut (TNI AL) akan menggelar ajang National Karate Championship KASAL CUP V Tahun 2026 dalam rangka memperingati Ha
NASIONAL
MEDAN Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai silaturahmi antara jajaran pengurus Forum Komunikasi Lembaga Adat (Forkala) Kota Me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa mening
PERISTIWA