BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Eks Pj Kades Bangai Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa, Negara Dirugikan Rp1,1 Miliar

Adam - Selasa, 03 Maret 2026 16:28 WIB
Eks Pj Kades Bangai Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa, Negara Dirugikan Rp1,1 Miliar
Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangai saat mengikuti sidang vonis dalam kasus korupsi di Pengadilan negeri Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUSEL – Mantan Penjabat Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024.

Majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp700.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 60 hari.

Baca Juga:

Hakim memerintahkan Mara Ondak Harahap membayar uang pengganti Rp236.810.000.

Jika tidak dilunasi dalam enam bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara satu tahun.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp516 juta.

Majelis hakim menilai terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, namun perbuatannya dianggap memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan belum mengembalikan kerugian negara.

Kasus ini bermula saat Mara Ondak Harahap bersama Sekretaris Desa Bangai, Surya Darma (DPO), mengajukan, memverifikasi, dan menarik dana dari rekening kas desa.

Dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga sejumlah kegiatan desa tidak terlaksana.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Labuhanbatu Selatan Nomor 700/552/Irsus/It.Kab/2025, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,156 miliar.

Dari total dana desa Rp2,07 miliar, terdapat sisa dana dan SILPA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp762,33 juta.

Kerugian juga ditemukan di pos belanja penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
ASN di Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi KUR dan Kupedes Fiktif, Negara Rugi Rp 435 Juta
Di Hadapan Hakim, Tim Yaqut Bongkar Dugaan Kelemahan Sprindik KPK
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diduga Terseret Korupsi Pengadaan
Pejabat Kabupaten Nias Ditahan, Diduga Korupsi Proyek RS Rp38 Miliar
KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji
Sidang Kasus LNG Pertamina Memanas! Ahok Disebut Pura-pura Tak Kenal Hari Karyuliarto: Ada Apa?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru