Menaker Yassierli: THR 2026 Wajib Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dicicil!
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakuka
EKONOMI
LABUSEL – Mantan Penjabat Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024.
Majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp700.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 60 hari.Baca Juga:
Hakim memerintahkan Mara Ondak Harahap membayar uang pengganti Rp236.810.000.
Jika tidak dilunasi dalam enam bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara satu tahun.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp516 juta.
Majelis hakim menilai terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, namun perbuatannya dianggap memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan belum mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini bermula saat Mara Ondak Harahap bersama Sekretaris Desa Bangai, Surya Darma (DPO), mengajukan, memverifikasi, dan menarik dana dari rekening kas desa.
Dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga sejumlah kegiatan desa tidak terlaksana.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Labuhanbatu Selatan Nomor 700/552/Irsus/It.Kab/2025, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,156 miliar.
Dari total dana desa Rp2,07 miliar, terdapat sisa dana dan SILPA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp762,33 juta.
Kerugian juga ditemukan di pos belanja penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.*
(tm/ad)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakuka
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/20
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada advokat Ariyanto Bakri, yang k
HUKUM DAN KRIMINAL
BANGLI Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri prosesi Bakti Caru Resi Gana dan Pemelaspas Bale Pemaruman di Pura Alas Arum Batur, Desa Pa
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA TNI Angkatan Laut (TNI AL) akan menggelar ajang National Karate Championship KASAL CUP V Tahun 2026 dalam rangka memperingati Ha
NASIONAL
MEDAN Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai silaturahmi antara jajaran pengurus Forum Komunikasi Lembaga Adat (Forkala) Kota Me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa mening
PERISTIWA
JAKARTA Sejumlah aplikasi berbasis permainan kembali ramai diperbincangkan karena diklaim dapat menghasilkan saldo dompet digital. Salah
EKONOMI
TAPANULI SELATAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menyelidiki isu dugaan keterlibatan oknum TNI dalam penindakan tambang emas ilega
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengundang para mantan presiden dan wakil presiden ke Istana Negara pada Senin malam (3/3/2026) untuk
POLITIK