Dishub Sumut Pastikan Semua Jalur Terdampak Bencana Aman untuk Mudik Idulfitri 2026
PADANGSIDIMPUAN Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh jalur yang sebelumnya terdampak bencana alam pada
NASIONAL
JAKARTA – Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus dugaan suap terhadap hakim.
Majelis hakim yang diketuai Efendi menyatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu memberi suap secara bersama-sama dalam dakwaan pertama.
Dalam putusannya, Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua.Baca Juga:
Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara jika tidak dibayar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp300 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Efendi saat membacakan amar putusan, Selasa (3/3/2026).
Majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan KKN dan dilakukan dalam perkara perusahaan yang sedang diadili kasus korupsi korporasi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan inisiatif suap bukan datang dari Syafei sendiri.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp9,3 miliar subsider 5 tahun.
Kasus dugaan suap tersebut melibatkan Syafei bersama Advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih. Ketiganya juga menjalani sidang putusan pada hari yang sama.
Putusan ini menjadi sorotan karena terkait praktik suap dalam proses hukum perusahaan besar, sekaligus menjadi peringatan keras bagi praktik KKN di sektor korporasi.*
PADANGSIDIMPUAN Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh jalur yang sebelumnya terdampak bencana alam pada
NASIONAL
DENPASAR Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, meninjau langsung kesiapan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bi
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kota Padangsidimpuan memeriksa seorang tokoh masyar
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Pemerintah Kota Binjai mengikuti Rapat Konsolidasi dan Validasi Data Penanganan Pengungsi Bencana Sumatera secara virtual melalui
PEMERINTAHAN
ACEH SELATAN Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan bersih lingkungan (kurve) di lingkungan Mako Polres Aceh Selatan, Seni
NASIONAL
BATU BARA Pembukaan Kajian Intensif Ramadhan 1447 H resmi digelar di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai bagian dari program pembinaan ke
NASIONAL
LANGKAT Jalan penghubung Kecamatan StabatSecanggang di Kampung Nangka kian rusak, memicu kekhawatiran warga dan sejumlah elemen masya
PERISTIWA
TAPSEL Polda Sumatera Utara memperluas penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Mantan Penjabat Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi p
HUKUM DAN KRIMINAL