Kaesang Bidik Dapil V Jateng, Uji Kekuatan Jokowi Effect di Kandang Banteng PDI-P
JAKARTA Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipastikan akan maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 202
POLITIK
JAKARTA – Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus dugaan suap terhadap hakim.
Majelis hakim yang diketuai Efendi menyatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu memberi suap secara bersama-sama dalam dakwaan pertama.
Dalam putusannya, Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua.Baca Juga:
Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara jika tidak dibayar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp300 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Efendi saat membacakan amar putusan, Selasa (3/3/2026).
Majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan KKN dan dilakukan dalam perkara perusahaan yang sedang diadili kasus korupsi korporasi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan inisiatif suap bukan datang dari Syafei sendiri.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp9,3 miliar subsider 5 tahun.
Kasus dugaan suap tersebut melibatkan Syafei bersama Advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih. Ketiganya juga menjalani sidang putusan pada hari yang sama.
Putusan ini menjadi sorotan karena terkait praktik suap dalam proses hukum perusahaan besar, sekaligus menjadi peringatan keras bagi praktik KKN di sektor korporasi.*
(cn/ad)
JAKARTA Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipastikan akan maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 202
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan antara pengacara Hotman Paris dengan Ketua Umum Persatuan Wartawan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan terbaru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang membahas Pendapat Akhi
PEMERINTAHAN
MEDAN Akses masyarakat di tiga kecamatan di Kota Medan kini kembali terbuka setelah Jembatan Perintis Garuda di Jalan Adisucipto, Gang R
PEMERINTAHAN
MEDAN Pertemuan rutin Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Medan kali ini berlangsung dalam suasana yang berbeda. Agenda yang biasanya dii
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara terus memperkuat langkah untuk memperjuangkan pemenuhan kewajiban kebu
PEMERINTAHAN