Menaker Yassierli: THR 2026 Wajib Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dicicil!
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakuka
EKONOMI
JAKARTA – Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus dugaan suap terhadap hakim.
Majelis hakim yang diketuai Efendi menyatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu memberi suap secara bersama-sama dalam dakwaan pertama.
Dalam putusannya, Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua.Baca Juga:
Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara jika tidak dibayar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp300 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Efendi saat membacakan amar putusan, Selasa (3/3/2026).
Majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan KKN dan dilakukan dalam perkara perusahaan yang sedang diadili kasus korupsi korporasi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan inisiatif suap bukan datang dari Syafei sendiri.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp9,3 miliar subsider 5 tahun.
Kasus dugaan suap tersebut melibatkan Syafei bersama Advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih. Ketiganya juga menjalani sidang putusan pada hari yang sama.
Putusan ini menjadi sorotan karena terkait praktik suap dalam proses hukum perusahaan besar, sekaligus menjadi peringatan keras bagi praktik KKN di sektor korporasi.*
(cn/ad)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakuka
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/20
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada advokat Ariyanto Bakri, yang k
HUKUM DAN KRIMINAL
BANGLI Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri prosesi Bakti Caru Resi Gana dan Pemelaspas Bale Pemaruman di Pura Alas Arum Batur, Desa Pa
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA TNI Angkatan Laut (TNI AL) akan menggelar ajang National Karate Championship KASAL CUP V Tahun 2026 dalam rangka memperingati Ha
NASIONAL
MEDAN Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai silaturahmi antara jajaran pengurus Forum Komunikasi Lembaga Adat (Forkala) Kota Me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa mening
PERISTIWA
JAKARTA Sejumlah aplikasi berbasis permainan kembali ramai diperbincangkan karena diklaim dapat menghasilkan saldo dompet digital. Salah
EKONOMI
TAPANULI SELATAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menyelidiki isu dugaan keterlibatan oknum TNI dalam penindakan tambang emas ilega
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengundang para mantan presiden dan wakil presiden ke Istana Negara pada Senin malam (3/3/2026) untuk
POLITIK