Kapolri Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo Jadi Penengah Perdamaian di Timur Tengah
BANDUNG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan politik luar negeri bebas
NASIONAL
JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan penetapan kuota haji Indonesia 2023–2024.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
KPK menyatakan telah menerima Surat BPK Nomor 36/SR/WKA yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk menghitung dugaan kerugian negara atas kuota haji Indonesia.Baca Juga:
Dalam laporan itu, BPK menyebut adanya tiga penyimpangan: penetapan kuota haji khusus tambahan, proses pengisian kuota tersebut, dan aliran dana terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Mellisa menegaskan kuota haji bersifat administratif dan diberikan oleh Arab Saudi, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai aset atau kekayaan negara.
"Kuota itu tidak bisa menjadi aset, tidak dapat dinilai dengan uang, dan tidak bisa dikategorikan sebagai kekayaan negara. Setiap tahun kuota selalu bersisa, dari ratusan hingga hampir 1.000. Sisa kuota itu tidak pernah bisa diuangkan dan akhirnya hilang," jelasnya.
Menurut Mellisa, penetapan kuota didasarkan pada perhitungan teknis melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi, dengan keterlibatan DPR RI dan BPKH, sehingga bukan semata keputusan Menteri Agama.
Dia juga membantah adanya penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan, yang merupakan tugas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bukan Menteri Agama.
Mellisa menekankan tidak ada aliran dana yang diterima Yaqut, dan sejumlah pihak telah mengembalikan uang terkait.
"Barang bukti berupa aliran dana tidak ada sama sekali," ujarnya.
Kuasa hukum mantan menag juga mempertanyakan angka kerugian negara Rp622 miliar yang disebut KPK, karena berasal dari hasil pemeriksaan investigatif, bukan audit resmi.
Selain itu, Mellisa menegaskan LHP yang dimaksud, termasuk Surat BPK Nomor 36/SR/WKA, bukan merupakan LHP resmi.
"Apakah itu laporan sementara, laporan berkala, atau sudah LHP? Dalam surat yang kami lihat, itu bukan LHP," tegasnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Kamis (5/3/2026) dengan agenda pembuktian.*
(km/ad)
BANDUNG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan politik luar negeri bebas
NASIONAL
JAKARTA Wardatina Mawa mengungkap kekecewaan dan trauma yang kembali muncul saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan akses
ENTERTAINMENT
GIANYAR Kapolres Gianyar, Candra C. Kesuma, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Buka Puasa Bersama Harmoni Ramadhan yang digelar di Taman
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan menggelar malam Nuzulul Qur&039an pada Jum&039at, 6 Maret 2026, bertempat di Masjid Raya Baiturrahma
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama K
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan peringatan Nuzulul Quran 17 Ramadan 1447 H akan dilaksanakan di Istana Negara.
AGAMA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengapa suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, tak dijerat sebagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan belasungkawa resmi Pemerintah Indonesia atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khame
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi untuk pembangunan fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), menyus
EKONOMI