Turun Gunung ke Bengkayang Tim Sespimmen Polri Gencarkan Edukasi Warga Cegah Karhutla
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan penetapan kuota haji Indonesia 2023–2024.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
KPK menyatakan telah menerima Surat BPK Nomor 36/SR/WKA yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk menghitung dugaan kerugian negara atas kuota haji Indonesia.Baca Juga:
Dalam laporan itu, BPK menyebut adanya tiga penyimpangan: penetapan kuota haji khusus tambahan, proses pengisian kuota tersebut, dan aliran dana terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Mellisa menegaskan kuota haji bersifat administratif dan diberikan oleh Arab Saudi, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai aset atau kekayaan negara.
"Kuota itu tidak bisa menjadi aset, tidak dapat dinilai dengan uang, dan tidak bisa dikategorikan sebagai kekayaan negara. Setiap tahun kuota selalu bersisa, dari ratusan hingga hampir 1.000. Sisa kuota itu tidak pernah bisa diuangkan dan akhirnya hilang," jelasnya.
Menurut Mellisa, penetapan kuota didasarkan pada perhitungan teknis melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi, dengan keterlibatan DPR RI dan BPKH, sehingga bukan semata keputusan Menteri Agama.
Dia juga membantah adanya penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan, yang merupakan tugas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bukan Menteri Agama.
Mellisa menekankan tidak ada aliran dana yang diterima Yaqut, dan sejumlah pihak telah mengembalikan uang terkait.
"Barang bukti berupa aliran dana tidak ada sama sekali," ujarnya.
Kuasa hukum mantan menag juga mempertanyakan angka kerugian negara Rp622 miliar yang disebut KPK, karena berasal dari hasil pemeriksaan investigatif, bukan audit resmi.
Selain itu, Mellisa menegaskan LHP yang dimaksud, termasuk Surat BPK Nomor 36/SR/WKA, bukan merupakan LHP resmi.
"Apakah itu laporan sementara, laporan berkala, atau sudah LHP? Dalam surat yang kami lihat, itu bukan LHP," tegasnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Kamis (5/3/2026) dengan agenda pembuktian.*
(km/ad)
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK
MEDAN Sebanyak 150 penyelamat lingkungan atau pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, resmi mendapat ja
PEMERINTAHAN