Polisi Tangkap Kepala SPPG Lampung Timur atas Dugaan Penculikan dan Pencabulan Siswi SD
LAMPUNG TIMUR Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DD (29) yang diduga menculik dan mencabuli seorang siswi sekolah dasar berusi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/3/2026). Dalam sidang kali ini, tim pengacara Yaqut menyerahkan tumpukan dokumen sebagai bukti yang akan diperiksa oleh hakim.
Di ruang sidang utama PN Jaksel, dokumen yang dibawa tim kuasa hukum meliputi daftar bukti dan sejumlah keterangan pendukung yang nantinya akan diperiksa secara langsung oleh hakim praperadilan.
"Izin Yang Mulia, daftar bukti boleh kami tayangkan?" tanya pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini. Hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menjawab, "Silakan."Baca Juga:
Selain menyerahkan bukti, pengacara Yaqut juga berencana menghadirkan empat ahli, terdiri dari ahli pidana formil dan materiel, ahli hukum administrasi negara, serta ahli hukum keuangan negara. Kehadiran para ahli ini ditujukan untuk menguatkan argumen bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut perlu ditinjau ulang.
Sebelumnya, Mellisa menanggapi jawaban dari KPK yang meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan kliennya.
Menurut Mellisa, jawaban KPK bersifat template atau standar, sehingga tidak menjawab inti keberatan tim kuasa hukum.
"Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kami pikir itu jawaban template. Biasanya mereka menyampaikan label 'obscure', tidak masuk ke dalam objek," ujar Mellisa. Ia juga menyoroti penggunaan KUHAP lama oleh KPK, padahal pengacara dan saksi sudah seharusnya mengikuti KUHAP baru.
Mellisa menambahkan, pihaknya mempertanyakan perhitungan nominal kerugian dalam kasus yang menjerat Yaqut.
"Yang mereka hitung sifatnya potensial loss, bukan actual loss sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menilai mekanisme penetapan tersangka KPK terhadap pejabat publik, termasuk penggunaan KUHAP yang sesuai dengan perkembangan hukum terbaru.*
(oz/dh)
LAMPUNG TIMUR Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DD (29) yang diduga menculik dan mencabuli seorang siswi sekolah dasar berusi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 40 rekening yang digunakan sebagai penampungan transaks
HUKUM DAN KRIMINAL
PYONGYANG Korea Utara (Korut) menggelar uji coba kapal perang yang melibatkan peluncuran rudal jelajah, diawasi langsung oleh pemimpin n
INTERNASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Menyambut Idul Fitri 1447 H, Polres Padangsidimpuan bersama jajaran Forkopimda menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektora
NASIONAL
PADANG SIDEMPUAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memastikan pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Padang Sidempuan ditargetkan sele
PENDIDIKAN
BATUBARA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menerima kunjungan silaturahmi dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) K
PEMERINTAHAN
BATU BARA, SUMATERA UTARA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan awak media. Program yang sej
KESEHATAN
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menegaskan perlunya keterlibatan sektor perbankan dalam upaya pem
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Tim gabungan TNI melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lingga Bayu, Kecama
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Personel Polsek Denpasar Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait kecelakaan lalu lint
NASIONAL