Aceh Terima Tambahan Rp10,65 Triliun untuk Penanganan Daerah Terdampak Bencana
BANDA ACEH Pemerintah pusat menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun bagi wilayah terdampak bencana di Aceh
PEMERINTAHAN
MEDAN — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis mendesak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya di Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) setelah izin usaha kedua perusahaan dicabut pemerintah.
Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers pada Kamis (5/3/2026). Koalisi menilai kedua perusahaan masih menjalankan aktivitas meski izin pemanfaatan hutan telah resmi dicabut.
Ketua Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nisel), Amoni Zega, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan telah menimbulkan dampak ekologis serius, termasuk kerusakan hutan, degradasi mangrove, dan penutupan serta penimbunan daerah aliran sungai untuk kepentingan operasional.Baca Juga:
"Akibat terganggunya habitat alami satwa, khususnya buaya, kini terjadi pergeseran habitat dari kawasan muara dan hutan mangrove ke wilayah pesisir yang dekat permukiman. Hingga kini, sedikitnya delapan warga meninggal akibat serangan buaya, sementara sejumlah lainnya luka-luka," ujar Amoni.
Fenomena ini, menurut koalisi, bukan sekadar konflik manusia-satwa, melainkan dampak ekologis dari aktivitas perusahaan yang mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Koalisi juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat yang menyuarakan dampak ekologis.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatera Utara, Ganda Maruhum, menyebut lima tokoh masyarakat telah diperiksa oleh Polres Nias Selatan terkait insiden dugaan pengancaman dan kebakaran di area basecamp PT GRUTI.
Koalisi meminta aparat penegak hukum menindak dugaan pelanggaran hukum oleh kedua perusahaan yang masih beroperasi setelah pencabutan izin usaha.
Selain itu, perusahaan diminta melakukan pemulihan ekologis menyeluruh terhadap kawasan hutan, mangrove, dan daerah aliran sungai yang terdampak, serta memberikan ganti rugi kepada keluarga korban dan warga terdampak serangan buaya.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum tegas pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan sekaligus mencegah bencana ekologis lebih luas di Sumatera Utara.*
(ad)
BANDA ACEH Pemerintah pusat menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun bagi wilayah terdampak bencana di Aceh
PEMERINTAHAN
SOLO Mantan Presiden RI, Joko Widodo, memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan Dayak Center di kawasan Ibu Kota Nusantara
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua
EKONOMI
JAKARTA Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai belum sah apabila belum didahului audit i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab UndangUndan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dituntut pid
HUKUM DAN KRIMINAL
MOSKWA Pemerintah Rusia menyatakan hingga kini belum menerima permintaan bantuan militer dari Iran, menyusul serangan udara yang dilanca
INTERNASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026, Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Suasana histeris pecah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026), saat majelis hakim menjatuhkan vonis
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis mendesak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli menghe
HUKUM DAN KRIMINAL