BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara

Zulkarnain - Kamis, 05 Maret 2026 17:58 WIB
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Rasuli Effendi Siregar di persidangan, Kamis (5/3). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumut.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Kamis (5/3/2026).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting," kata JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:

Selain hukuman penjara, Topan juga dituntut membayar denda Rp200 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari, serta uang pengganti Rp50 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana satu tahun penjara.

Dalam perkara yang sama, Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Rasuli telah membayar uang pengganti Rp250 juta, sehingga dianggap meringankan.

JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas KKN, dan Topan dianggap tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, serta Rasuli bersikap kooperatif.

Menurut dakwaan, Topan dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta serta janji commitment fee lima persen dari nilai kontrak proyek.

Topan diduga mengarahkan dua perusahaan yakni PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora sebagai pemenang proyek peningkatan jalan di Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot, Paluta, dengan total nilai kontrak Rp165,8 miliar dari APBD Sumut 2025.

Topan menerima empat persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee, sementara Rasuli menerima satu persen.

Ketua majelis hakim Mardison menunda persidangan hingga Kamis, 12 Maret 2026, dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda Sumut Luncurkan Gebyar Pajak 2026: Bisa Menang Mobil, Emas, dan Paket Umroh!
Realisasi Pendapatan Daerah Sumut 2025 Tembus 90,31 Persen! Bapenda Genjot Kepatuhan Wajib Pajak
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara!
Sempat Berpolemik, Sekolah Rakyat Padang Sidempuan Siap Sambut Tahun Ajaran Baru
Bareskrim Gondol Rp58 Miliar dari Judi Online, Semua Disetor ke Negara
Jarak Pandang Tertutup Asap, Truk dan Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Binjai–Langsa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru