MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumut.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting," kata JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, Topan juga dituntut membayar denda Rp200 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari, serta uang pengganti Rp50 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana satu tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Rasuli telah membayar uang pengganti Rp250 juta, sehingga dianggap meringankan.
JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas KKN, dan Topan dianggap tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.
Di sisi lain, hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, serta Rasuli bersikap kooperatif.
Menurut dakwaan, Topan dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta serta janji commitment fee lima persen dari nilai kontrak proyek.
Topan diduga mengarahkan dua perusahaan yakni PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora sebagai pemenang proyek peningkatan jalan di Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot, Paluta, dengan total nilai kontrak Rp165,8 miliar dari APBD Sumut 2025.
Topan menerima empat persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee, sementara Rasuli menerima satu persen.
Ketua majelis hakim Mardison menunda persidangan hingga Kamis, 12 Maret 2026, dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.