BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Gugat Pasal Penghasutan dan Berita Bohong ke MK, Delpedro Marhaen: Ini Pasal Karet

Adam - Kamis, 05 Maret 2026 18:11 WIB
Gugat Pasal Penghasutan dan Berita Bohong ke MK, Delpedro Marhaen: Ini Pasal Karet
Terdakwa kasus demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya, usai mengajukan permohonan uji materi KUHP baru di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (Foto: Antara/Fath Putra Mulya)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 5 Maret 2026.

Tiga pasal yang menjadi objek permohonan adalah Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum, serta Pasal 263 dan 264 mengenai penyiaran atau penyebarluasan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.

Permohonan itu diajukan Delpedro bersama Muzaffar Salim. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan di sejumlah daerah.

Baca Juga:

"Pasal ini adalah pasal yang menjerat kami. Pasal ini juga menjerat banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus," kata Delpedro usai mendaftarkan permohonan di Mahkamah Konstitusi.

Pasal yang Digugat

Dalam permohonannya, Delpedro menyoroti Pasal 246 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun bagi setiap orang yang di muka umum menghasut orang lain melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.

Selain itu, Pasal 263 dan 264 KUHP juga dipersoalkan.

Kedua pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang menyiarkan berita bohong, berita yang patut diduga bohong, atau berita yang tidak pasti dan berlebihan yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut berkisar antara dua hingga enam tahun penjara.

Delpedro menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi "pasal karet" yang dapat menjerat kebebasan berekspresi.

"Ini bagian dari ikhtiar untuk menyelamatkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia di tengah pasal karet tersebut yang sebelumnya sudah pernah dibatalkan, tetapi di dalam KUHP baru masih diadopsi," ujarnya.

Dalil Permohonan

Salah satu kuasa hukum pemohon, Fahrul, menyebut Pasal 263 dan Pasal 264 sebelumnya telah diuji dalam Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara
Kanwil Kemenkum Bali Teken Perjanjian Bantuan Hukum 2026, Pastikan Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Ibunda Menangis di Sidang: Hukum di Sini Sudah Mati, Anak Saya Tak Bersalah!
Koalisi Desak PT GRUTI dan PT Teluk Nauli Hentikan Operasi di Kepulauan Batu! Ekosistem Rusak, Delapan Warga Tewas Diserang Buaya
Bareskrim Polri Tetapkan YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha
Kriminalitas Meningkat, Tokoh Agama Belawan Desak Aparat Cepat Tindak Bandar Narkoba: Kami Saja Tahu Siapa, Apalagi Polisi?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru