Indonesia Bakal Bangkit Luar Biasa! Prabowo: Syaratnya Cuma Satu, Berani Sikat Habis Koruptor
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA — Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 5 Maret 2026.
Tiga pasal yang menjadi objek permohonan adalah Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum, serta Pasal 263 dan 264 mengenai penyiaran atau penyebarluasan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.
Permohonan itu diajukan Delpedro bersama Muzaffar Salim. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan di sejumlah daerah.Baca Juga:
"Pasal ini adalah pasal yang menjerat kami. Pasal ini juga menjerat banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus," kata Delpedro usai mendaftarkan permohonan di Mahkamah Konstitusi.
Pasal yang Digugat
Dalam permohonannya, Delpedro menyoroti Pasal 246 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun bagi setiap orang yang di muka umum menghasut orang lain melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.
Selain itu, Pasal 263 dan 264 KUHP juga dipersoalkan.
Kedua pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang menyiarkan berita bohong, berita yang patut diduga bohong, atau berita yang tidak pasti dan berlebihan yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berkisar antara dua hingga enam tahun penjara.
Delpedro menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi "pasal karet" yang dapat menjerat kebebasan berekspresi.
"Ini bagian dari ikhtiar untuk menyelamatkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia di tengah pasal karet tersebut yang sebelumnya sudah pernah dibatalkan, tetapi di dalam KUHP baru masih diadopsi," ujarnya.
Dalil Permohonan
Salah satu kuasa hukum pemohon, Fahrul, menyebut Pasal 263 dan Pasal 264 sebelumnya telah diuji dalam Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023.
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah capaian pemerintahannya saat membuka Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok P
NASIONAL